Home / Business

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:57 WIB

PT Tosida Indonesia Kantongi Izin Lengkap, Tepis Klaim Ormas

PT Toshida Indonesia

PT Toshida Indonesia

KENDARIHARIINI.COM – Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, meminta semua pihak tidak membangun opini sepihak terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Pernyataan itu menanggapi aksi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang mendesak pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia dengan tudingan adanya aktivitas di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Asdin menjelaskan, seluruh perizinan perusahaan telah lengkap. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 oleh Kementerian ESDM.

“Untuk mendapatkan persetujuan RKAB, perusahaan harus melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang panjang serta ketat, termasuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” jelas Asdin Surya, Sabtu, (9/5/2026)

Selain RKAB, lanjut Asdin, PT Toshida Indonesia telah mengantongi PPKH resmi yang diterbitkan pemerintah yang juga melalui proses dan tahapan yang panjang dan melibatkan verifikasi dari instansi terkait.

“Perusahaan memiliki PPKH resmi dari negara melalui pemerintah. Izin itu terbit melalui tahapan administrasi, evaluasi, dan verifikasi dari instansi yang berwenang,” kata

Ia juga menanggapi isu terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di area perusahaan. Asdin membenarkan bahwa Satgas PKH memang pernah turun langsung ke lapangan.

Namun demikian, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan, luas bukaan lahan yang ditemukan disebut tidak sebesar informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Yang jelas, luasannya jauh lebih kecil dibanding isu-isu di luar yang menyebut sampai ratusan hektare,” ujarnya.

Asdin menilai informasi yang beredar selama ini cenderung menggiring opini publik tanpa menunggu hasil resmi dari proses verifikasi lembaga berwenang. Karena itu, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai ada kesan perusahaan sudah divonis bersalah di ruang publik, padahal proses klarifikasi dan verifikasi masih berjalan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan PT Toshida Indonesia selama ini menjalankan aktivitas berdasarkan legalitas yang dimiliki, termasuk IUP dan dokumen perizinan lainnya.

Menurutnya, perusahaan juga tetap terbuka terhadap pengawasan pemerintah serta menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kami menghormati kritik dan aspirasi masyarakat, tetapi semua harus disampaikan berdasarkan fakta serta data yang objektif,” sanggahnya.

Asdin juga menyinggung perkara hukum yang pernah bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari pada 2022. Dalam perkara tersebut, kata dia, majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa yang berkaitan dengan kasus PT Toshida Indonesia.

“Artinya, pengadilan telah memberikan penilaian hukum. Maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.(rilis)

Share :

Baca Juga

Business

PT Toshida Indonesia Berbagi Kebahagiaan di Momentum Iduladha 1447 H

Business

SPKS Kritik Kebijakan Ekspor Danantara: Nasib 2,6 Juta Petani Sawit Swadaya Terancam

Business

Ditegur Dinas PUPR, Coffee Shop Baiana Tegaskan Bagian dari Segitiga Tapak Kuda

Business

PT KPR Silika Bombana Kurban 4 Ekor Sapi Lewat Program CSR Untuk Warga Lingkar Tambang

Business

Perusahaan Perumahan di Kendari PT Swarna Dwipa Property Cicil Ganti Rugi Rp 725 Juta ke Konsumen