KENDARI – Provider Telkomsel disomasi warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Zulkarnain melalui tim pengacaranya dari kantor hukum La Ode Muhram Naadu (LMN) & Partners.
Somasi ke Telkomsel dengan mendatangi kantor Grapari, di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (30/7/2026) siang.
Kuasa hukum Zulkarnain, La Ode Darmansyah mengatakan, somasi ini dilayangkan lantaran Telkomsel diduga menyerobot lahan kliennya dan mendirikan menara pemancar sinyal atau adalah Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Kita duga (Telkomsel) telah melakukan penyerobotan atau penguasaan secara sepihak tanpa dengan mendirikan BTS sejak tahun 2002. Klien kami sebagai ahli waris pemilik lahan tidak pernah menerima informasi terkait pengalihan lahan itu,” ujar La Ode Darman.
Menurut Darman, pihaknya menduga selama ini Telkomsel membeli lahan tersebut kepada orang lain, bukan kliennya sebagai pemilik sertifikat di tanah itu. Sehingga pihaknya dirugikan atas penyerobotan lahan ini.
“Klien kami tidak pernah dikonfirmasi terkait pendirian BTS Telkomsel itu, apalagi soal sewa atau pembelian lahan sama sekali tidak ada selama 24 tahun ini,” tegasnya.
Darman memberikan waktu selama tujuh hari kepada Telkomsel agar memberikan penjelasan disertai bukti penguasaan lahan hingga pengosongan, mengembalikan tanah dan membayar ganti rugi kepada Zulkarnain.
“Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,” tandasnya.
Humas Telkomsel, Kadri tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi Sabtu (1/8/2026).
Editor: Fadli Aksar














