Home / Peristiwa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:05 WIB

Aksi Arogansi Karyawan Bank Sultra Mengamuk di Lahan Sengketa Samping Segitiga Tapak Kuda

Karyawan Bank Sultra Cabang Molawe mengamuk dan merusak baliho bertuliskan kepemilikan tanah di lahan yang menjadi objek sengketa di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (Foto: potongan video)

Karyawan Bank Sultra Cabang Molawe mengamuk dan merusak baliho bertuliskan kepemilikan tanah di lahan yang menjadi objek sengketa di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (Foto: potongan video)

KENDARIHARIINI.COM – Hardiman Arief, karyawan Bank Sultra Cabang Pembantu Molawe, Konawe Utara (Konut) memperlihatkan sikap arogansinya dengan merusak baliho serta melakukan penghinaan kepada warga.

Hardiman mengamuk dan merusak baliho bertuliskan kepemilikan lahan warga di samping Segitiga Tapak Kuda, Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (3/5/2026).

Lahan di kawasan itu sedang bersengketa antara mertua Hardiman Arief dan warga bernama Ode Resa Fatlan, ahli waris dari almarhum Sangkala sebagai pemilik tanah seluas 14×60 meter atau 840 meter persegi di lokasi itu.

Namun, lahan itu kini berupaya dikuasai oleh Wiwin mertua Hardiman Arief dengan cara diduga melawan hukum, berupa penerbitan sertifikat yang salah objek sejak pembelian tanah dari beberapa pihak.

Kuasa Hukum Ode Resa Fatlan, Aqidatul Awwami mengatakan, karyawan Bank Sultra tak punya hak untuk ikut campur urusan tanah mertuanya, apalagi sampai melakukan pengrusakan.

“Dia tidak punya hak di situ, karena dia cuma menantu, bukan ahli waris, tidak punya kuasa untuk bertindak mewakili mertuanya. Tapi bertindak arogan, melakukan pengrusakan, intimidasi bahkan menghina klien kami,” ujar Aqidatul Awwami, kepada kendarihariini, pada Jumat (8/5/2026).

Aqidatul bilang, pihaknya bakal menempuh jalur hukum atas tindakan karyawan Bank Sultra tersebut, sebab pengrusakan, intimidasi dan penghinaan terhadap kliennya masuk dalam perbuatan pidana. Terlebih, aksi itu terekam video dan disaksikan beberapa orang.

Terkait status lahan yang dipermasalahkan itu, pihaknya menggugat mertua Hardiman Arief atas dugaan perbuatan melakukan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada (24/4/2026) lalu. BPN Kendari dan warga bernama Kamal Pasya juga turut tergugat.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma membenarkan Hardiman Arief merupakan karyawan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra yang bertugas Cabang Pembantu Molawe, Konut.

“Benar pak Hardiman ini karyawan kami. Kami minta maaf terkait permasalahan pribadi yang terjadi,” ujar Nurhuma kepada kendarihariini, saat dikonfirmasi pada Jumat sore.

Menurut Nurhuma, pimpinan cabang juga sudah membantu melakukan konfirmasi agar permasalahan dapat dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik.

“Pimpinan cabangnya sudah langsung sampaikan ke yang bersangkutan agar permasalahan pribadi ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Duduk Perkara

Kepemilikan tanah dari orangtua Ode Resa Fatlan diperoleh berdasarkan jual beli dari Hamid kemudian dikuatkan dengan pengakuan pemerintah Kelurahan Mandonga sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 593/74/KM/IV/96 tanggal 4 Februari 1996.

Kemudian belakangan dikuatkan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593/50/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang diketahui oleh Lurah Korumba. Aqidah mengatakan, hingga kini keluarga Ode Resa Fatlan rutin membayar pajak tahunan atas tanah seluas ±840 meter persegi.

“Demikian pula pada tahun 2000, saat Jalan Buburanda baru dirintis dan dibuka sebagai jalan baru dari nama Made Sabara berganti menjadi Buburanda), orang tua Ode Resa Fatlan bernama Wa Ode Fatmawati adalah pihak yang menerima ganti rugi pembebasan tanah seluas ±100 meter persegi,” tambah Aqidatul.

Ganti rugi dilakukan karena terkena proyek jalan Made Sabara – Jembatan Sungai Wanggu, sebagaimana tertuang di dalam Surat Wali Kota Kendari Nomor: 592.2/3614/2000 tanggal 9 Desember 2000.

“Tanah tersebut merupakan satu hamparan tak terpisahkan dengan tanah milik orang tua penggugat seluas ± 840 m2,” tegas Aqidatul Awwami.

Namun, pada tahun 2004 Wiwin mengajukan gugatan PMH kepada orang tua penggugat yaitu almarhum Sangkala dan mengklaim memiliki tanah seluas ± 600 m2 sebagaimana terregister dalam perkara nomor: 39/Pdt.G/2004/PN.Kdi.

Alasannya orang tua Wiwin telah membeli tanah tersebut dari La Dima yang diwariskan kepada mertua Hardiman Arif.

Padahal, tanah ini, tutur Aqidatul, merupakan satu bagian dan hamparan tak terpisahkan dengan tanah milik dan dikuasai oleh orangtua Ode Resa Fatlan yakni seluas ± 840 meter persegi.

Akan tetapi, pada tahun 2018, Wiwin kembali melayangkan gugatan PMH kepada almarhum Sangkala dengan mengubah dalilnya baik mengenai pembelian, luasan dan batas-batas maupun perolehan tanahnya.

“Yakni membeli tanah seluas 464 meter persegi dari Kamal Pasya sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 56/Pdt.G/2018/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Akan tetapi, kenyataannya Wiwin menguasai tanah milik orangtua penggugat adalah seluas ± 511 meter persegi yang menjadi tanah objek sengketa dalam perkara ini.

Oleh karenanya. dari total luasan tanah milik orang tua penggugat, saat ini tersisa ± 229 meter persegi dengan bangunan rumah tinggal Ode Resa Fatlan berdiri di atasnya.

Atas putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 56/Pdt.G/2018/PN Kdi tersebut, Kamal Pasya mengajukan bantahan atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Wiwin.

Hal itu termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pdt.Bth/2021/PN.Kdi, pada pokoknya Kamal Pasya membantah adanya penjualan tanah objek sengketa di lokasi tanah milik orangtua penggugat kepada Wiwin.

“Kamal Pasya tidak pernah memiliki tanah di lokasi objek sengketa. Akan tetapi, tanah yang dijual kepada Wiwin adalah terletak di tengah kawasan Segitiga Tapak Kuda, dan bukan terletak di tanah milik orangtua klien kami,” tegas Aqidatul.

Kamal Pasya memang pernah menjual tanahnya kepada eks pegawai BPN Kota Kendari bernama Bakring di kawasan Segitiga Tapak Kuda dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 252/Desa Wua-wua, pada 12 Mei 1978, Nomor. 636 Luas 9.596 m2.

Tetapi, kala itu, Kamal Pasya tak pernah menunjukkan lokasi tanah yang dijual itu berada di lahan milik orang tua Ode Resa Fatlan sebagai tanah miliknya.

“Bantahan itu diperkuat dengan gugatan PMH kepada Wiwin beserta pihak-pihak yang menguasai tanahnya di kawasan Segitiga Tapak Kuda yang diputuskan PN Kendari, nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Kdi,” terang Aqidatul.

Tak sampai di situ, Kamal Pasya melalui kuasa hukumnya Sugiono Maladeni juga melayangkan permohonan pengembalian batas dan pembatalan atas sertifikat Nomor: 01525/Kel. Korumba, 26 Maret 2013 Surat Ukur Nomor: 129/Korumba/2012 tanggal 5 November 2012 atas nama Wiwin kepada BPN Kota Kendari.

Kamal Pasya juga melayangkan surat keberatan dan pembatalan akta jual beli nomor: 190/MDG/2011 kepada Camat Korumba yang menjadi dasar terbitnya sertifikat Wiwin di atas tanah objek sengketa.

“Ditariknya BPN Kota Kendari sebagai tergugat II dalam perkara ini, karena menerbitkan sertifikat nomor: 01525/Kel Korumba yang menjadi dasar klaim Wiwin atas tanah milik klien kami,” tegasnya lagi.

Padahal faktanya, sertifikat itu merupakan pecahan dari SHM nomor: 252/Desa Wua-wua menjadi sertifikat nomor: 01524/Kelurahan Korumba atas nama Kamal Pasya; gambar situasi 12 Mei 1978 Nomor: 636 Luas 9.596 m2 yang tidak terletak di tanah objek sengketa, melainkan di dalam komplek Segitiga Tapak Kuda.

Hal ini juga dikuatkan oleh pengakuan Kamal Pasya serta pernyataan para pemilik batas pada saat mendudukkan peta bidang sertifikat Kamal Pasya nomor: 252/Desa Wua-wua di atas tanah milik orang tua penggugat.

“Padahal BPN Kota Kendari mengetahui adanya sertifikat lain yang berbatasan dengan tanah objek sengketa yang telah dieksekusi,” jelas Aqidatul.

Di samping itu, BPN Kota Kendari diseret dalam sengketa ini karena tidak menyelesaikan permohonan keberatan dan pembatalan sertifikat nomor: 01525/Kel. Korumba tanggal 26 Maret 2013 Surat Ukur Nomor: 129/Korumba/2012 tanggal 5 November 2012 atas nama Wiwin.

BPN Kota Kendari juga tidak melakukan pengembalian batas tanah milik Kamal Pasya yang berulang kali diajukan, sehingga menimbulkan rasa ketakutan berkepanjangan dan kerugian terhadap penggugat.

Atas dasar itu, Ode Resa Fatlan menggugat Wiwin. Ditambah lagi, hingga kini Wiwin masih mengakui bahkan mengusai lahan di objek sengketa dengan memagari sebagian, masuk dan mengklaim tanah milik orang tua penggugat.

“Tindakan Wiwin itu dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian berkepanjangan bagi klien kami adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bentrokan TNI vs Brimob di Lapangan Sepakbola Buton Selatan, Sejumlah Polisi Luka-luka

Peristiwa

Lawan Perusahaan Tambang, Emak-emak di Kolaka Utara Hadang Truk Pengangkut Nikel