KENDARIHARIINI.COM – Bos PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Frans Kalalo mengakuisisi 100 persen kepemilikan perusahaan tambang nikel eks Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis PT Pandu Urane Perkasa (PUP). Meski baru diakuisi, PT PUP diduga langsung melakukan aktivitas tanpa mengantongi RKAB.
PT PUP ini memiliki konsesi seluas 1.665 hektare di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan. Izin usaha pertambangan (IUP) berlaku dari 2017 sampai 2032. Sebelum dijual, Idham Azis menjadi komisaris utama dalam perusahaan ini.
Sebelum sampai ke tangan Frans Kalalo, PT PUP ini terlebih dahulu dibeli oleh Direktur PT Almharig Basmala Septian Jaya dan Komisaris PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) Yaman Pakalo.
“Saya juga beli sama mantan Kapolri (Idham Azis). Pada April 2026 Frans Kalalo menawarkan diri untuk membeli. Dengan penuh pertimbangan, kami terpaksa menjualnya ke pak Frans Kalalo 100 persen,” ujar Basmala Septian Jaya pada Selasa (16/6/2026).
Ia mengaku, menandatangani akta jual beli (AJB) dan transaksi penjualan PT PUP ke Frans Kalalo pada bulan Mei 2026 saat Basmala sedang berada di Makassar. Sementara Yaman Pakalo dari Jakarta. Dalam AJB, Tubagus Riko sebagai direktur.
Basmala bilang, salah satu melepas saham PT PUP karena perusahaan eks Kapolri itu tak memiliki jalan hauling dan pelabuhan khusus tambang (jety).
Basmala mengakui, saat dibeli, PT PUP sedang dijatuhi sanksi administratif pembekuan sementara dari Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
Namun, pihaknya telah menyelesaikan pembayaran jaminan reklamasi sehingga sanksi telah dicabut. “Saya sudah selesaikan dan sanksinya sudah dicabut. Kalau RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), saya tidak tahu, mereka (PT PUP) yang urus,” tegasnya.
Berdasarkan video yang dilihat kendarihariini.com, PT PUP diduga beroperasi sejak April hingga Mei 2026 meski belum mengantongi RKAB. Sebab, saat itu, kondisi perusahaan memasuki masa transisi ke manajemen baru.
Salah satu warga berinisial L menduga kuat, alat berat yang digunakan merupakan aset PT WIN yang dikerahkan dari Desa Torobulu. “Sehingga kami menduga PT Pandu ini beroperasi secara ilegal. Karena IUP saja tidak bisa, penambangan harus sesuai titik bor eksplorasi. Itu tercatat dalam RKAB,” ujarnya.
Direktur PT PUP Tubagus Riko Riswanda mengatakan, sejak pekan keempat April 2026, PT Pandu Urane Perkasa memang melakukan kegiatan operasional di wilayah IUP perusahaan. Namun, kegiatan tersebut bukanlah aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan.
“Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” ujar Tubagus dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses akuisisi perusahaan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi lapangan yang memerlukan penanganan segera, antara lain bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai.
“Serta belum tersedianya fasilitas pengendalian lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen,” jelasnya.
Editor: Fadli Aksar












