Home / Business

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:24 WIB

Bos PT WIN Akuisisi Perusahaan Tambang Eks Kapolri di Konawe Selatan

Dugaan aktivitas tambang nikel PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Desa Wawo Wonua, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultta). (Foto: potongan video)

Dugaan aktivitas tambang nikel PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Desa Wawo Wonua, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultta). (Foto: potongan video)

KENDARIHARIINI.COM – Bos PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Frans Kalalo mengakuisisi 100 persen kepemilikan perusahaan tambang nikel eks Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis PT Pandu Urane Perkasa (PUP). Meski baru diakuisi, PT PUP diduga langsung melakukan aktivitas tanpa mengantongi RKAB.

PT PUP ini memiliki konsesi seluas 1.665 hektare di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan. Izin usaha pertambangan (IUP) berlaku dari 2017 sampai 2032. Sebelum dijual, Idham Azis menjadi komisaris utama dalam perusahaan ini.

Sebelum sampai ke tangan Frans Kalalo, PT PUP ini terlebih dahulu dibeli oleh Direktur PT Almharig Basmala Septian Jaya dan Komisaris PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) Yaman Pakalo.

“Saya juga beli sama mantan Kapolri (Idham Azis). Pada April 2026 Frans Kalalo menawarkan diri untuk membeli. Dengan penuh pertimbangan, kami terpaksa menjualnya ke pak Frans Kalalo 100 persen,” ujar Basmala Septian Jaya pada Selasa (16/6/2026).

Ia mengaku, menandatangani akta jual beli (AJB) dan transaksi penjualan PT PUP ke Frans Kalalo pada bulan Mei 2026 saat Basmala sedang berada di Makassar. Sementara Yaman Pakalo dari Jakarta. Dalam AJB, Tubagus Riko sebagai direktur.

Basmala bilang, salah satu melepas saham PT PUP karena perusahaan eks Kapolri itu tak memiliki jalan hauling dan pelabuhan khusus tambang (jety).

Basmala mengakui, saat dibeli, PT PUP sedang dijatuhi sanksi administratif pembekuan sementara dari Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

Namun, pihaknya telah menyelesaikan pembayaran jaminan reklamasi sehingga sanksi telah dicabut. “Saya sudah selesaikan dan sanksinya sudah dicabut. Kalau RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), saya tidak tahu, mereka (PT PUP) yang urus,” tegasnya.

Berdasarkan video yang dilihat kendarihariini.com, PT PUP diduga beroperasi sejak April hingga Mei 2026 meski belum mengantongi RKAB. Sebab, saat itu, kondisi perusahaan memasuki masa transisi ke manajemen baru.

Salah satu warga berinisial L menduga kuat, alat berat yang digunakan merupakan aset PT WIN yang dikerahkan dari Desa Torobulu. “Sehingga kami menduga PT Pandu ini beroperasi secara ilegal. Karena IUP saja tidak bisa, penambangan harus sesuai titik bor eksplorasi. Itu tercatat dalam RKAB,” ujarnya.

Direktur PT PUP Tubagus Riko Riswanda mengatakan, sejak pekan keempat April 2026, PT Pandu Urane Perkasa memang melakukan kegiatan operasional di wilayah IUP perusahaan. Namun, kegiatan tersebut bukanlah aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan.

“Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” ujar Tubagus dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses akuisisi perusahaan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi lapangan yang memerlukan penanganan segera, antara lain bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai.

“Serta belum tersedianya fasilitas pengendalian lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Business

PT Tosida Indonesia Kantongi Izin Lengkap, Tepis Klaim Ormas

Business

PT KPR Silika Bombana Kurban 4 Ekor Sapi Lewat Program CSR Untuk Warga Lingkar Tambang

Business

PT Toshida Indonesia Berbagi Kebahagiaan di Momentum Iduladha 1447 H

Business

Ditegur Dinas PUPR, Coffee Shop Baiana Tegaskan Bagian dari Segitiga Tapak Kuda

Business

SPKS Kritik Kebijakan Ekspor Danantara: Nasib 2,6 Juta Petani Sawit Swadaya Terancam

Business

Perusahaan Perumahan di Kendari PT Swarna Dwipa Property Cicil Ganti Rugi Rp 725 Juta ke Konsumen