kendarihariini.com/, KENDARI – Eks Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2008-2018 sekaligus pendiri dan pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi (Dikti Sultra) Muhammad Saleh Lasata angkat bicara terkait polemik dualisme kepengurusan yayasan.
Lewat kuasa hukumnya, Tony Hasibuan Law Office, Saleh Lasata menyebut polemik yayasan yang menanungi Unsultra itu dipicu permintaan laporan keuangan selama tiga periode atau 12 tahun yang tak dipertanggungjawabkan oleh Muh Yusuf sebagai ketua pengurus dan Prof Andi Bahrun.
“Sampai saat ini keduanya tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatannya, padahal Yayasan dan Unsultra mengelola dana publik baik yang bersumber dari masyarakat maupun keuangan negara,” ungkap Tony Hasibuan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).
Sejumlah dana publik yang dikelola yakni SPP mahasiswa, beasiswa KIP Kuliah da. Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra, serta dana pengembangan SDM dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim mengatakan, alih-alih memenuhi permintaan tersebut, justru muncul tindakan sepihak berupa upaya pengambilalihan kepengurusan yayasan menggunakan surat kuasa yang tidak sah.
Hal itu dilakukan, menurut Ardi, melakukan perubahan akta dan susunan organ yayasan dengan memanipulasi Muhammad Saleh Lasata.
“Kondisi ini menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan konflik internal biasa, melainkan reaksi terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas, yang kemudian dibelokkan menjadi upaya penguasaan yayasan secara melawan hukum,” ujar Ardi Hazim.
Untuk itu, Ardi menegaskan, permintaan laporan keuangan dan pertanggungjawaban kegiatan merupakan hak dan kewenangan pembina dan pengawas yayasan.
Menurutnya, setiap perubahan kepengurusan yang tidak melalui mekanisme sah adalah tidak sah dan cacat hukum.
Ardi bilang, langkah hukum sedang dan akan terus ditempuh, baik perdata maupun administratif, guna memulihkan tata kelola yayasan serta menjaga keberlangsungan Unsultra dan kepentingan civitas akademika.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” tandasnya.
Meski tengah berpolemik, Muh Yusuf yang telah dipecat sebagai Ketua Pengurus Yayasan melantik Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra untuk periode keempat, di
Hotel Claro Kendari, Jl Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berlangsung ricuh, Rabu (31/12/2025).
Sejumlah mahasiswa yang melayangkan protes terkait legalitas Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra tak digubris oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra Muhammad Yusuf.
Alih-alih direspon, interupsi itu menyulut perhatian dari aparat keamanan dan panitia acara. Para mahasiswa tersebut dipaksa untuk meninggalkan arena pelantikan hingga terjadi keributan.
Situasi memanaskan ketika para alumni dan mahasiswa Unsultra terlibat adu argumen di ruang pelantikan. Meski begitu, situasi kembali reda dan pelantikan dilanjutkan.
Pelantikan itu yang dilakukan Ketua Yayasan Dikti Sultra Muhammad Yusuf itu dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kepala LLDIKTI IX Dr Andi Lukman beserta civitas akademika.
Sebelumnya juga, Prof Andi Bahrun dicopot sebagai Rektor Unsultra oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Dikti Sultra Nur Alam pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Pencopotan ini buntut dari konflik kepengurusan Yayasan Dikti Sultra, yang menaungi kampus Unsultra. Bagi Nur Alam, konflik berupa ‘pembegalan’ yayasan ini disinyalir melibatkan campur tangan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Nur Alam mengatakan, Prof Andi Bahrun dicopot karena melanggar aturan pendidikan tinggi sudah 3 periode atau 12 tahun menjabat sebagai Rektor Unsultra. Di samping itu, Muhammad Yusuf juga sudah dipecat dari dewan pembina yayasan
“Dalam aturannya, rektor yang digunakan di perguruan tinggi swasta ketentuannya paling lama 5 tahun, ini sudah 12 tahun. Sehingga semuanya sudah melanggar konstitusi,” ujarnya.
Editor: Fadli Aksar










