JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendesak perusahaan tambang Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Sumangerukka PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) untuk segera melunasi denda administratif senilai Rp 1,5 triliun. Meski sebelumnya telah membayar Rp 500 miliar.
PT TMS dijatuhi denda administratif oleh Satgas PKH senilai Rp 2,09 triliun karena kedapatan menambang di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, PT TMS merupakan salah satu dari 32 perusahaan yang dipanggil untuk melakukan pembayaran. PT TMS baru menyelesaikan Rp 500 miliar dari total denda Rp 2,09 triliun.
“Sudah melakukan pembayaran PT Tonia Mitra Sejahtera senilai Rp 500 miliar tapi ada kewajiban yang kami harapkan bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Barita Simanjuntak dalam rilisnya, Selasa (13/1/2026).
Barita menjelaskan, total 32 perusahaan yang telah diundang. Namun baru 22 korporasi yang hadir. Tujuh dari 22 korporasi yang hadir itu sudah menyanggupi pembayaran. Sebanyak 15 korporasi masih mengajukan keberatan. Dua korporasi tidak hadir.
Selanjutnya delapan korporasi menunggu jadwal. Dari korporasi yang sudah diundang, PT TMS salah satunya sudah membayar. Selain tambang nikel Gubernur Sultra, beberapa korporasi lain juga sudah membayar.
“Kedua, yang sudah membayar adalah PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp 13,288 miliar. Ada 5 korporasi yang sudah siap mengajukan pembayaran Rp 1,8 triliun dengan jadwal yang sudah ditentukan,” katanya.
Sebelum denda dijatuhkan, Satgas PKH bersama Bareskrim Mabes Polri terlebih dahulu melakukan penindakan dengan menyegel areal konsesi tambang nikel PT TMS, pada Kamis (11/9/2025).
Penyegelan ini dipimpin Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang tanda larangan untuk melakukan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tambang PT TMS.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dipimpin Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyegel kawasan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Kamis (11/9/2025)
“Areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tulis plang penyegelan.
PT TMS diketahui milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka lewat kepemilikan saham 25 persen PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi sendiri tercatat dimiliki oleh istri dan anak Andi Sumangerukka.
Dari dokumen perusahaan diketahui, sebanyak 990 lembar atau 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, dimiliki Alaniah Nisrina, putri Andi Sumangerukka yang menduduki jabatan sebagai komisaris.
Sementara, satu persen atau 10 lembar saham sisanya, dikuasai Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, yang menduduki jabatan sebagai Direktur Utama.
Saat debat kandidat Pilgub Sultra 2024 lalu, Andi Sumangerukka menyatakan dirinya memiliki tambang nikel di Pulau Kabaena tersebut.
Editor: Fadli Aksar









