Home / Business

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Diduga Tolak Manipulasi Laporan Pajak, Karyawan Hotel Sahid Azizah Syariah Malah Dipecat

Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari. (Foto: Istimewa)

Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari. (Foto: Istimewa)

KENDARI – Seorang karyawati hotel Sahid Azizah Syariah berinisial SP dipecat secara sepihak diduga lantaran menolak memanipulasi laporan pajak tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain putus kontrak, gaji bulan Juli, kompensasi biaya layanan 10 persen hingga pesangon senilai Rp 40 juta tak dibayarkan manajemen Sahid Azizah Syariah Hotel. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ini pun telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

SP bercerita, awalnya ia bekerja di hotel berlabel syariah itu pada 5 Agustus 2021 dengan posisi chief accounting (CA). Ia menangangi beberapa pekerjaan seperti keuangan, administrasi dan pajak perusahaan.

Selama beberapa tahun bekerja, tak ada masalah hingga akhirnya pada 2026 saat hendak melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) 2025 ke KPP Pratama Kendari.

“Saat saya input, owner (pemilik hotel) lihat, dia marah di situ, kenapa terlalu tinggi laporan pajak, padahal itu sudah sesuai dengan laporan (bulanan) ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan tidak bisa diubah dan diganggu gugat,” ujar SP kepada kendarihariini.

Kemarahan pemilik hotel Naguib Husein itu berdampak pada kontrak kerja SP yang diputus pada (31/7/2026). Padahal baru diperpanjang selama 3 bulan pada (26/5/2026) setelah berakhirnya kontrak pada April 2026.

“Jadi saya tanda tangani perpanjangan kontrak sudah lewat 2 minggu dari batas berakhirnya kontrak. Seharusnya kan satu bulan sebelum berakhir, atau paling lambat dua minggu,” beber SP.

Karena kontrak akan berakhir, ia memilih cuti selama 15 hari sejak (13/7/2026) hingga (31/7/2026). Meski cuti, ia diminta overhandle (alih pekerjaan) kepada karyawan baru. Jika tak mau, maka gajinya akan ditahan.

Sebelum cuti, SP lantas melakukan overhandle dengan tim kerjanya yang lama selama 6 jam pada hari libur, Sabtu (11/7/2026). Aktivitas itu didokumentasi, ada tanda terima hingga bukti pengisian formulir training.

“Mungkin owner masih sakit hati, dia tetap suruh overhandle ke orangnya. Kan tidak mungkin overhandle dua kali, jadi saya tidak mau, karena sudah cuti tanggal 13 Juli. Pada 26 Juli HRD menyampaikan sudah gajian tapi namaku tidak ada, gajiku ditahan,” katanya.

Setelah gaji tak diserahkan, SP melapor ke Disnaker dan Perindustrian Kendari untuk selanjutnya dilakukan bipartit. Saat itu, kata SP, manajemen hotel Sahid Azizah Syariah menjelaskan alasan gaji ditahan karena tidak melakukan overhandle kepada chief accounting (CA) yang baru.

SP menegaskan, tidak ada kewajiban dirinya melakukan overhandle. Satu alasannya karena masih masa cuti. Selain itu, sebelumnya general manager yang dipecat juga tak melakukan alih pekerjaan.

Ia pun merasa aneh. Pasalnya alasan ini seperti masalah yang disengaja dibuat. SP menduga alasan dirinya dipecat karena permintaan Naguib Husein untuk memanipulasi laporan pajak ditolak.

“Saya (bikin laporan) real, omzet setiap tahun makin tinggi, jadi SPT tahunan kurang bayar makin besar. Dia lihat kurang bayar Rp 177 juta. Dia (Naguib Husein) cek, dia kurang setuju. Konsultan pajaknya yang hubungi saya, akhirnya konsultan pajaknya yang ubah sampai Rp 56 juta dari Rp 177 juta,” ungkapnya.

HRD Sahid Azizah Syariah Riski Andriana Putri menjelaskan, seluruh hak SP senilai puluhan juta sudah disiapkan dan akan diberikan. Tetapi, sesuai prosedur resign harus ada overhandle dari CA lama ke yang baru.

“Itu sudah ada dalam aturan perusahaan juga, setiap karyawan yang akan resign itu harus memberikan overhandle. Kan dia resign-nya berlaku 31 Juli, dia maunya lebih cepat, kita bilang tidak apa-apa, asal harus ada overhandle dulu,” jelasnya.

Riski bilang, kontrak SP tak diperpanjang dan diberitahukan 1 bulan sebelum kontraknya berakhir. Tetapi SP mengambil cuti karena ada urusan keluarga ke Kota Nabire, Papua Barat. SP diminta overhandle tapi menolak.

“Si eks (SP) ini punya masalah pribadi dengan penggantinya. Jadi penggantinya pernah kerja di sini, hanya ada case, mis komunikasi di operasional. Karena tidak ada kecocokan, akhirnya memutuskan untuk resign,” beber Riski.

Manajer hotel Sahid Azizah Syariah, Dana Saputra mengakui, SP diminta melakukan handover pada (27/7/2026) meski masih cuti. Menurutnya, masih ada jeda sebelum kontrak berakhir pada (31/7/2026).

“Iya (cuti) hak karyawan, tapi dia kan masih menjabat. cuma saya bilang karena itu hak makanya saya gak membolehkan, saya bilang silahkan, ambil aja, tapi saya bilang masih berhubungan dengan pekerjaan, ya gak apa-apa, cuma WA-an aja, dia kan di kapal, gak bawa laptop,” ujarnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Business

Ditegur Dinas PUPR, Coffee Shop Baiana Tegaskan Bagian dari Segitiga Tapak Kuda

Business

PT Tosida Indonesia Kantongi Izin Lengkap, Tepis Klaim Ormas

Business

Perusahaan Perumahan di Kendari PT Swarna Dwipa Property Cicil Ganti Rugi Rp 725 Juta ke Konsumen

Business

PT KPR Silika Bombana Kurban 4 Ekor Sapi Lewat Program CSR Untuk Warga Lingkar Tambang

Business

PT Toshida Indonesia Berbagi Kebahagiaan di Momentum Iduladha 1447 H

Business

Bos PT WIN Akuisisi Perusahaan Tambang Eks Kapolri di Konawe Selatan

Business

SPKS Kritik Kebijakan Ekspor Danantara: Nasib 2,6 Juta Petani Sawit Swadaya Terancam