BOMBANA – Pemerintah Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) lewat tangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diduga ingin menguasai lahan pengolahan ubur-ubur di Pulau Damalawa.
Lahan sekitar 1 hektare itu milik warga berinisial MN (60) dan HN (60). Meski tanpa sertifikat dan surat keterangan tanah (SKT), lahan itu dikelola menjadi kebun sejak tahun 1970-an. Namun, sekitar 3 tahun lalu lahan disewakan ssbagai lokasi pengolahan ubur-ubur.
Pemilik lahan berinisial MN menyebut, upaya penguasaan lahan itu terjadi pada Senin (24/8/2026) lalu, sejumlah anggota LPM Kelurahan Dongkala, dikomandoi Camat Kabaena Timur bernama Sahlan.
“Alasannya karena lahan kebun tersebut tidak memiliki sertifikat dan SKT, sehingga tidak memliki kekuatan hukum untuk dimiliki warga walaupun sudah diolah dan ditanami tanaman jangka pendek dan tanaman jangka panjang seperti kelapa sejak 50-60 tahun lalu,” beber MN kepada kendarihariini.com, Senin (31/8/2026).
MN menyayangkan kedatangan tim tersebut diduga didukung dan dikomandoi Camat Kabaena Timur. Tak sampai di situ, ia menilai ada pernyataan aneh dan keliru yang terlontar dari Kapolsek Kabaena terkait larangan kepemilikan lahan oleh warga di Pulau Damalawa.
“Bagi kami ini pernyataan keliru dan sesat serta melampaui kewenangannya. Bahkan camat hanya menjadi pendengar yang baik ketika kapolsek berbicara,” keluh MN.
Menurut MN, karena tak punya alas hak, pihak pemerintah lewat tangan LPM berupaya mengambil alih lahan dan mengelola usaha ubur-ubur.
Parahnya lagi, adanya permintaan uang senilai Rp 35 juta per lahan dengan dalih pungutan pajak usaha kepada pengolah ubur-ubur yang harus disetorkan anggota LPM. Namun permintaan itu tanpa didasari surat resmi.
“Ini adalah cara-cara intimidatif dan bagian dari modus untuk mengambil alih usaha ubur-ubur. Usaha ini menggiurkan bahkan sudah dilirik oleh investor China untuk dikerjasamakan dengan pemerintah,” katanya.
MN mengaku resah dan merasa khawatir lahannya diambil paksa oleh pemerintah setempat. Ia pun meminta kepada Pemda Bombana dan Pemprov Sultra untuk mengatensi masalah ini.
“Kami meminta untuk menindak tegas oknum-oknum pemerintah di tingkat bawah ini karena telah mnyalahgunakan kewenangannya secara terbuka melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” tandasnya.
Camat Kabaena Timur, Sahlan tak menampik jika pengelolaan usaha ubur-ubur akan diambil alih LPM Kelurahan Dongkala. Meski begitu ia tak menyebut soal hak-hak pemilik lahan.
“Yang atur ini pemerintah Kelurahan Dongkala melalui LPM Kelurahan Dongkala,” ujarnya kepada kendarihariini.com, pada Selasa (1/9/2026)
Ia berdalih, kedatangan di sana bukan untuk mendukung pengambilalihan lahan ataupun usaha ubur-ubur, melainkan menengahi perselisihan antara masyarakat Dongkala.
“Saya, kapolsek, babinsa lurah dan tokoh masyarakat turun amankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Informasi terakhir mereka sudah sama-sama mengolah di tempat ini,” tambahnya.
Editor: Fadli Aksar








