Home / Kriminal

Senin, 13 April 2026 - 17:19 WIB

Belum Tangkap Pelaku, Polisi Baru Periksa Saksi Kasus Pembacokan Karyawan Tambang PT Toshida Indonesia

Markas Polres Kolaka. (Foto: Istimewa)

Markas Polres Kolaka. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Polres Kolaka belum melakukan penindakan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pembacokan karyawan tambang PT Toshida Indonesia bernama La Ode Tahir (39), pada Jumat (10/4/2026).

Satreskrim Polres Kolaka saat ini baru memeriksa saksi peristiwa pembacokan yang mengakibatkan luka di lengan kanan La Ode Tahir usai menutup akses jalan produksi yang disebut telah dibuka tanpa izin di dalam area konsesi perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan atas insiden dugaan penganiayaan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

“Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh korban, sekitar 3 atau 4 orang saksi,” jelasnya saat dihubungi pasa Senin (13/4/2026).

Kata Fernando, terduga pelaku terancam pasal 466 dan 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Sebelumnya, La Ode Tahir (29) karyawan tambang PT Toshida Indonesia dibacok kelompok massa di areal tambang Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (10/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di lengan kanan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku belum ditangkap meski telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka.

Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban tengah melakukan penutupan akses jalan di area kerja perusahaan. Namun tiba-tiba datang sekelompok massa. beberapa di antaranya membawa senjata tajam.

Kelompok massa berkumpul di areal tambang PT Toshida Indonesia, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (10/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. (Foto: Istimewa)

“Jalan tersebut sebelumnya diduga dibuka secara sepihak tanpa izin oleh pihak lain. Padahal, lokasi itu berada dalam kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ujar Asdin

Asdin menduga, massa tersebut dimobilisasi secara terorganisir. Mereka langsung melakukan tindakan agresif berupa pengepungan dan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Ia menegaskan, peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ini bukan kejadian spontan. Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir dan menggunakan kekerasan yang membahayakan nyawa,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan antara kelompok yang terlibat dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang merupakan bagian dari PT Rimau, dan aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan di kawasan industri IPIP, termasuk penggunaan akses jalan produksi PT Toshida tanpa izin,” tambahnya.

Saat ini, PT Toshida Indonesia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa tersebut,” ujar Asdin.

Pihak perusahaan juga menegaskan, seluruh kegiatan PT Toshida Indonesia dilakukan berdasarkan izin resmi, sehingga setiap bentuk gangguan terhadap aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia bikang proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan untuk mengungkap pelaku.

“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, PT Toshida Indonesia juga pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra untuk mengadukan sejumlah gangguan kamtibmas yang mereka alami.

Saat itu, DPRD merekomendasikan kepada Polda Sultra dan Polres Kolaka untuk menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas terhadap investasi resmi dan legal.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Anak Polisi Diduga Bawa Kabur Dana Kejuaraan Futsal se Sultra Rp 10,6 Juta

Kriminal

Pria di Konawe Nikah Lagi Usai Diangkat Jadi PPPK

Kriminal

Pendiri Yayasan Institut Agama Islam di Konawe Selatan Diduga Lecehkan Mahasiswi di Masjid Usai Salat Subuh

Kriminal

Polisi di Kendari Keroyok Warga hingga Nyaris Lumpuh, Dilaporkan Juli 2025 Belum Tersangka

Kriminal

Preman Bersajam di Kolaka Blokade Jalan Rugikan Bisnis Tambang Miliaran Tak Ditangkap Polisi

Kriminal

Perwira Polisi di Kendari Digerebek Istri Tidur dengan Wanita Simpanan di Penginapan

Kriminal

Prajurit TNI AU di Kendari Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Tujuh Kali Transaksi dengan Tersangka

Kriminal

Pimpinan Pesantren di Muna Barat Cabuli Santriwati saat Setor Hafalan Al Qur’an