Home / Kriminal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:01 WIB

Prajurit TNI AU di Kendari Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Tujuh Kali Transaksi dengan Tersangka

Pangkalan TNI AU (Lanud) Haluoleo, Kendari. (Foto: Istimewa)

Pangkalan TNI AU (Lanud) Haluoleo, Kendari. (Foto: Istimewa)

KENDARI – Prada Taufik Hidayat, prajurit TNI AU Pangkalan Udara (Lanud) Haluoleo Kendari diduga menjadi penadah motor curian. Bahkan Prada Taufik disebut sudah tujuh kali bertransaksi dengan tersangka kasus pencurian motor (curanmor).

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan tersangka curanmor Muh Aditya Yasnur alis PANJI dan Reskiyawan Saputra alias King kepada penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Prada Taufik Hidayat pun telah diperiksa Satreskrim Polresta Kendari didampingi Provost dan POM AU di Lanud Haluoleo pada Rabu (25/2/2026). Pemeriksaan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 44 / 1 / 2026 / SPKT / POLRES KENDARI / POLDA SULAWESI TENGGARA, 28 Januari 2026.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, Prada Taufik Hidayat mengaku tak mengenal kedua tersangka. Namun pernah membeli motor trail Honda CRF dari tangan tersangka di Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

“Motor itu telah diamankan dan dikembalikan ke Polsek Ranomeeto. Prada TH juga membantah membeli motor metik Yamaha Mio M3 senilai Rp 1,7 juta dari kedua tersangka,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Meski begitu, Satreskrim Polresta Kendari terus melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan tersangka untuk mengetahui alur distribusi motor curian dan mengungkap kemungkinan adanya penadah.

“Pengakuan tersangka tujuh kali menjual motor ke Prada TH. Klaim ini menjadi fokus pendalaman untuk menguji konsistensi keterangan serta kemungkinan adanya peran sebagai penadah,” tandasnya.

Terpisah, Danlanud Kendari, Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

“Namun perlu dipahami, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bentuk sinergi dan transparansi antarinstansi, bukan pembiaran,” tegas Tarmuji kepasa Kendarihariini, Sabtu (28/2/2026).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara POM AU dan kepolisian.

Lanud Haluoleo mengimbau media dan masyarakat untuk tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status prajurit dimaksud masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.

“POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi. Kami ingin seluruh proses berjalan objektif dan transparan,” lanjutnya.

Editor: Fadli Aksar

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Perwira Polisi di Kendari Digerebek Istri Tidur dengan Wanita Simpanan di Penginapan

Kriminal

Propam Polda Sultra Tahan IPTU Alman Kaslin Usai Digerebek Istri Tidur dengan Wanita Selingkuhan

Kriminal

Belum Tangkap Pelaku, Polisi Baru Periksa Saksi Kasus Pembacokan Karyawan Tambang PT Toshida Indonesia

Kriminal

Karyawan Tambang di Kolaka Kembali Dibacok Kelompok Massa Terorganisir

Kriminal

Pria di Konawe Nikah Lagi Usai Diangkat Jadi PPPK

Kriminal

Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Pajero Sport, Kadis di Konawe Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Pimpinan Pesantren di Muna Barat Cabuli Santriwati saat Setor Hafalan Al Qur’an

Kriminal

Tiga Polisi Tersangka Pengeroyokan Bebas Berkeliaran, Dikawal Kapolsek Datangi Orang Tua Korban