KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari diduga merekayasa sakit tersangka pemerkosaan anak tiri Arya Yudha Pratama (42) agar vokalis band Rockafada itu tak mendekam di sel tahanan.
Pasalnya, menurut polsi, Arya Yudha dikeluarkan dari tahanan pada Jumat (19/6/2026) karena alasan sakit Tuberkulosis (TBC) yang bisa menular kepada tahanan lain dari droplet yang keluar ketika batuk ataupun bersin.
Arya Yudha ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di indekosnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Senin, (1/6/2026). Sejak saat itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Baruga, karena rutan Polresta Kendari tengah direnovasi.
Arya Yudha ditetapkan tersangka lalu ditahan atas laporan ibu korban, NB (33) yang curiga dengan gelagat anaknya. Usut punya usut, korban diperkosa berkali-kali sejak 2024 hingga 2026 ketika tersangka masih berstatus suami istri dengan NB.
Namun, Arya Yudha baru menjalani perawatan di Puskesmas Ranomeeto dua minggu setelah menerima penangguhan penahanan, yakni Sabtu (4/7/2026) Artinya, ada waktu 14 hari Arya Yudha berada di luar tahanan tanpa menjalani perawatan.
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra membantah tersangka Arya Yudha Pratama mengidap TBC. Dadang menyebut, Arya Yudha justru masuk ke IGD Puskesmas Ranomeeto karena keluhan sakit lambung.
“Pasien sempat masuk UGD, bukan dengan penyakit TBC, keluhannya hanya gangguan lambung saja,” ujar Dadang Saputra kepada kendarihariini.com, pada Senin (6/7/2026).
Vokalis Rockafada ini bahkan tak menjalani rawat inap, hanya dilakukan observasi dan dipersilakan pulang pada Minggu (5/7/2026). “Untuk diagnosa TBC ada pemeriksaan khusus sputum (dahak) dicek ke rumah sakit,” bebernya.

Arya Yudha Pratama, vokalis band Rockafada tersangka pemerkosaan anak tiri menjalani opname di Puskesmas Ranomeeto untuk mengobati sakit Tuberkulosis (TBC), pada Sabtu (4/7/2026). (Foto: Satreskrim Polresta Kendari)
Mantan istri Arya Yudha berinisial NB juga mengaku tak pernah melihat tersangka memiliki riwayat TBC selama masih berstatus suami istri. Ia pun kaget tiba-tiba Arya Yudha mengidap TBC.
Kuasa hukum NB, Andri Darmawan sempat menanyakan riwayat sakit TBC selama mereka hidup serumah, namun NB tak pernah melihat tersangka sakit karena TBC.
“Saya tanyakan apakah ada riwayat sakit TBC, karena TBC ini bukan sakit yang tiba-tiba, saya pikir TBC ini lama, ibu korban mengatakan tidak ada riwayat dan tidak ada cerita dirawat selama ini,” terang Andri Darmawan.
Andri bilang, alasan tersangka Arya Yudha sakit TBC justru muncul setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan, foto-foto tersangka baru beredar setelah ibu korban keberatan dengan keputusan polisi mengeluarkan Arya Yudha ini dari tahanan.
“Ini setelah ramai baru muncul dia dirawat. Yang kita permasalahkan bukan dirawat, tapi pada saat ditahan apakah dia dirawat sehingga itu bisa menjadi alasan untuk ditangguhkan. Jangan setelah ditangguhkan baru dirawat, apalagi sudah lama ditangguhkan baru dirawat,” kesal Andri.
Alasan Berubah-ubah
Sebelum klaim sakit TBC, polisi menangguhkan penahanan Arya Yudha dengan alasan karena alat bukti belum cukup. Bukti yang belum dipenuhi adalah saksi yang melihat langsung kejadian dugaan pemerkosaan.
Alibi itu disampaikan Kanit PPA Aiptu Rais Patanra ke NB dan kuasa hukumnya bernama Dewi.
“Saya minta penjelasan ke penyidik, kata pak kanitnya, ditangguhkan karena belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat kejadian, jadi harus hadirkan saksi yang menyaksikan langsung,” kata NB kepada kendarihariini.com, pada (1/7/2026).
Saat dikonfirmasi, Aiptu Rais Patanra tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com.
Kuasa hukum Arya Yudha, Muswanto Utama menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahan ke Polresta Kendari dengan alasan tersangka mengeluh batuk, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, demam dan lesu serta asam lambung yang merupakan penyakit bawaan.

Tim kuasa hukum tersangka pemerkosaan anak tiri, Arya Yudha Pratama. (Foto: Istimewa)
Sehingga dari keluhan tersebut tim kuasa hukum mencari tahu diagnosa itu dari google. Dari hasil googling tersebut menyebutkan Arya Yudha gejala TBC.
“Kami khawatir klien (Arya Yudha) telah terjangkit apalagi pernah 1 ruangan dengan orang yang mengidap TBC. Olehnya kami mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan tersebut,” ungkap Muswanto Utama pada Rabu (15/7/2026).
Mereka lantas membawa Arya Yudha ke Puskesmas Ranomeeto. Hasil pemeriksaan menyebut, Arya Yudha mengalami sakit lambung akut. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
“Klien kemudian diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan klien kami didiagnosa mengidap inpeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan lambung akut,” ujarnya.
Meski begitu, Andri Darmawan menduga alasan penangguhan penahanan tersangka pemerkosa anak tiri ini sarat dengan kebohongan, baik disampaikan kepolisian maupun kuasa hukum. Namun, kebohongan itu perlahan terbongkar.
Pasalnya, alasan polisi menangguhkan tersangka karena sakit TBC yang dikhawatirkan menulari tahanan lain dibantah oleh tim kuasa hukum vokalis band Rockafada. Hal ini pun terlihat janggal.
“Kalau pernyataan Polresta Kendari bertentangan dengan kuasa hukum, kita menduga ini ada apa, kenapa berbeda pernyataannya. Kalau benar pernyataan kuasa hukum, justru seharusnya rekan satu selnya yang ditangguhkan, bukan AYP. Inilah fakta selalu menemukan jalannya untuk membongkar kebohongan,” kata Andri.
Andri meminta kepada Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan penangguhan penahanan tersangka pemerkosa anak tiri.
“Penangguhan penahanan ini tidak layak diberikan kepada tersangka. Alasannya penangguhan ini karena sakit tidak terpenuhi. Paling mengkhawatirkan tersangka ingin melakukan kembali perbuatannya,” tandasnya.
Versi Polisi
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menyebut, Arya Yudha Pratama berada di luar sel tahanan karena memberikan penangguhan penahanan atas dasar kondisi kesehatan tersangka yang menderita sakit TBC.
Menurutnya, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang rutin yakni TBC saat berada di rutan Polresta Kendari. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis dari tenaga kesehatan.
“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka, saudara Muswanto Utama agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” jelas Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, TBC yang dialami Arya Yudha Pratama merupakan penyakit menular melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan terhadap penghuni tahanan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.
“Hasil gelar perkara menyepakati penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis dan dapat diberikan sebagai langkah untuk mengantisipasi kondisi kesehatan tersangka sekaligus memastikan tersangka memperoleh pengobatan intensif yang diperlukan,” ujarnya.
Kompol Welli menegaskan, penangguhan penahanan sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan berkasa perkara sedang diteliti jaksa Kejari Kendari.
“Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, ibu korban berinisial NB (33) mengaku keberatan tersangka pemerkosaan itu dilepas dari tahanan. Sebab, ia merasa keselamatan anaknya terancam. Ia pun mempertanyakan alasan penangguhan penahanan tersangka pemerkosaan itu.
“Kenapa tersangka pemerkosaan ditangguhkan, pencuri saja ditahan. Saya mau kasih sekolah anakku tapi nanti dia takut diapa-apakan di jalan. Kalau di rumah kita takut kita dipotong,” ungkap NB kepada kendarihariini.com, Rabu (1/7/2026).
Ibu korban bilang, keberadaan tersanga pemerkosaan di luar tahanan juga berpotensi memicu keluarganya “gelap mata”, maka pasti pihaknya yang balik disalahkan.

Kuasa hukum orang tua korban, Andri Darmawan dan Ketua Satgas PPA Kecamatan Puuwatu Megawati. (Foto: Fadli Aksar)
NB pun mengaku bingung dengan keputusan polisi mengeluarkan Arya Yudha dari tahanan. Terlebih, tersangka ini juga merupakan pemakai narkoba, terbukti hasil tes urinnya positif. Sehingga pihak keluarga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana baru.
“Saya minta penjelasan ke penyidik, kata pak kanitnya, ditangguhkan karena belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat kejadian, jadi harus hadirkan saksi yang menyaksikan langsung,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com, saat dihubungi Rabu (1/7/2026). Begitu pula Kanit PPA Aiptu Rais Patanra.
Ditangkap
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Arya Yudha usai menerima laporan korban, di indekosnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada pada Senin (1/6/2026) malam.
Korban diduga diperkosa Arya Yudha sejak 2024, saat masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kala itu ibu korban masih menjadi pasangan suami istri dengan tersangka.
Kecurigaan ibu korban muncul setelah ia menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya hubungan tidak wajar antara anaknya dan mantan suaminya. Setelah mengaku ke ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Berbekal pengakuan korban, keterangan saksi, dan bukti awal yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap Yudha.
Editor: Fadli Aksar














