KENDARIHARIINI.COM – Malang nian nasib Juliati (46) korban pencurian mobil Daihatsu Xenia Putih pada 2015. Bagaimana tidak, mobilnya dicuri selama 11 tahun sempat ditemukan di salah satu showroom, lalu diamankan di Polsek Baruga kembali “hilang” di tangan polisi.
Polisi mengaku sengaja melepas mobil curian ke showroom karena mengantongi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal, BPKB dan STNK itu tercatat atas nama Juliati.
Kuasa hukum Juliati, Abdul Razak Said Ali menjelaskan, kasus ini bermula saat Juliati menyicil mobil Daihatsu Xenia Putih bernomor plat DT 1530 BA di salah satu pembiayaan. Mobil itu kemudian disewa kontrakkan ke usaha rental milik HZ senilai Rp 5,3 juta perbulan.
Tetapi, selama 4 bulan HZ tak menyetor ke Juliati. Korban lantas mendatangi rental HZ. Di situ ia mengetahui mobilnya sudah tidak ada, meski HZ berdalih uang kontrak belum cair karena disewakan ke orang proyek.
“Sampai korban melapor, mobil itu tidak dikembalikan. Saat itu, ibu Juliati sudah 18 kali cicilan dan sudah dilaporkan ke pihak pembiayaan dan Polsek Baruga,” beber Abdul Razak Said Ali, pada Sabtu (6/6/2026).
Laporan ke Polsek Baruga tercatat dengan nomor surat: LP/29/I/2015/2015/Polsek Baruga tertanggal 24 Januari 2015 dan ditandatangani Kepala SPKT Bripka Hery Santoso.
Sebelas tahun kemudian, mobil itu ditemukan di salah satu showroom di kawasan Kendari Permai, pada (20/5/2026). Ia selanjutnya meminta bantuan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mengambil mobil itu.
Mobil itu kemudian dibawa ke Polresta Kendari dan diamankan selama 2 hari. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Baruga untuk dijadikan barang bukti berdasarkan laporan korban tahun 2015 lalu.
Pada Rabu (3/6/2026), Razak mendatangi Polsek Baruga dan membawa surat agar laporan pada 2015 ditindaklanjuti dan diproses kembali. Namun, saat dicek, mobil itu sudah tidak ada. Menurut penyidik, mobil sudah dikembalikan ke showroom.
“Menurut pak Iskandar (penyidik Polsek Baruga), barang bukti itu sudah dilepaskan kembali ke showroom. Sementara klien kami sudah berjuang belasan tahun mencari unitnya,” kesal Razak.
Razak mengaku kecewa ketika mendapatkan alasan penyidik. Ia bilang, penyidik bernama Iskandar merupakan pejabat baru di Polsek Baruga sehingga perkara itu belum bisa ditindaklanjuti.
“Kemudian dia bertanya lagi mana laporan polisinya. Kan lucu pertanyaan begitu. Sementara saya bawa surat tanda bukti lapor ini, nomor LP-nya jelas. Olehnya itu kami betul-betul kecewa terhadap penanganan Polsek Baruga yang tidak profesional. Seharusnya, barang bukti diamankan terlebih dahulu sembari disesuaikan dengan perkembangan perkara,” jelas Razak.
Menurut Razak, BPKP dan STNK mobil atas nama Juliati. Meski begitu, Razak tak mengetahui BPKB itu bisa keluar sepihak tanpa sepengetahuan korban. Pasalnya Juliati berhenti membayar cicilan saat mobil itu hilang.
Atas kejadian itu, Razak bakal melaporkan Kapolsek Baruga AKP Hasmil Hamzah dan penyidiknya bernama Iskandar ke Propam Polda Sultra lantaran dinilai tidak profesional.
“Karena tidak profesional. Barang bukti sudah diamankan Buser 77 yang notabene itu institusi kepolisian yang sangat dipercaya tapi justru dilepas kembali oleh penyidik Polsek Baruga,” tegasnya.
Selain polisi, Razak juga akan melaporkan pemilik showroom atas dugaan tindak pidana penadah. Sebab, mobil itu dikuasai tanpa hak karena BPKP dan STNK atas nama kliennya. Mobil itu juga saat ini merupakan barang bukti kasus pencurian.
Kapolsek Baruga, AKP Hasmil Hamzah mengatakan, pihaknya sengaja melepas mobil itu ke terduga penadah yakni pihak showroom karena memegang BPKP dan STNK meski tercatat dokumen kepemilikan kendaraan itu atas nama korban. Di samping itu, karena Polsek Baruga tak punya dokumen arsip laporan korban.
“Makanya kami jujur saja di polsek ini sampai saat ini masih mencari berkas LP-nya di mana. Tidak ada satu pun berkas yang tertinggal di polsek. (Sehingga) jadi dilema bagi kami untuk melakukan penyitaan barang tersebut,” ujar AKP Hasmil Hamzah.
Hasmil mengaku, penyerahan mobil curian kepada pemilik showroom dibuatkan perjanjian agar tidak dipindah_tangankan kepada siapapun.
Hamzah enggan mengakui mobil curian itu sebagai barang bukti meski ada bukti laporan di Polsek Baruga pada 2015.
“Hanya disampaikan ini ada laporannya, belum barang bukti. Ini ada laporannya di Polsek Baruga tahun 2015, kami masih cari mindik-nya (administrasi penyelidikan) tapi belum ditemukan,” kata AKP Hasmil.
Meski demikian, Hasmil mengakui BPKP dan STNK itu atas nama korban pencurian. “Atas nama korban. Bukan atas nama pemilik (showroom). Tetapi dia memiliki keduanya, dia memiliki BPKB dan STNK, dan diperoleh dari pembiayaan Amanah,” sebut Hasmil.
Ia berjanji akan mendalami perkara ini dengan memanggil kembali korban sembari mencari dokumen administrasi penyelidikan pada 2015 lalu.
Editor: Fadli Aksar














