Home / Kriminal

Senin, 6 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bukan TBC, Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Masuk Puskesmas Karena Sakit Lambung

Arya Yudha Pratama, vokalis band Rockafada tersangka pemerkosaan anak tiri menjalani opname di Puskesmas Ranomeeto untuk mengobati sakit Tuberkulosis (TBC), pada Sabtu (4/7/2026). (Foto: Satreskrim Polresta Kendari)

Arya Yudha Pratama, vokalis band Rockafada tersangka pemerkosaan anak tiri menjalani opname di Puskesmas Ranomeeto untuk mengobati sakit Tuberkulosis (TBC), pada Sabtu (4/7/2026). (Foto: Satreskrim Polresta Kendari)

KENDARI – Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra membantah tersangka pemerkosaan anak tiri bernama Arya Yudha Pratama (42) dirawat karena sakit Tuberkulosis (TBC), pada Sabtu (4/7/2026).

Dadang menyebut, Arya Yudha masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Ranomeeto karena keluhan sakit lambung. Hal ini membantah klaim Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau.

“Pasien sempat masuk UGD, bukan dengan penyakit TBC, keluhannya hanya gangguan lambung saja,” ujar Dadang Saputra kepada kendarihariini.com, pada Senin (6/7/2026).

Vokalis Rockafada ini pun tak menjalani rawat inap, hanya dilakukan observasi dan dipersilakan pulang pada Minggu (5/7/2026). “Untuk diagnosa TBC ada pemeriksaan khusus sputumnya dicek ke rumah sakit,” bebernya.

Kuasa hukum korban, Andri Darmawan meminta polisi untuk meninjau ulang penangguhan penahanan, sebab tidak layak diberikan kepada Arya Yudha Pratama.

“Kalau alasan sakit, itu yang jadi pertanyaan, karena bukan sakit TBC, tapi lambung dan itupun sudah dinyatakan sembuh,” tegas Andri Darmawan.

Arya Yudha Pratama. (Foto: Instagram Rockafada)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menyebut, Arya Yudha Pratama berada di luar sel tahanan karena penangguhan penahanan atas dasar kondisi kesehatan tersangka yang menderita TBC.

Meski begitu, polisi tak menyebutkan kapan Arya Yudha dikeluarkan dari tahanan dan dilarikan ke Puskesmas Ranomeeto, Konawe Selatan untuk menjalani opname. Selain itu, polisi juga tak menjelaskan alasan memilih Puskesmas Ranomeeto sebagai tempat mengobati sakit TBC tersangka.

Menurut Welliwanto, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang rutin yakni TBC saat berada di rutan Polresta Kendari. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis dari tenaga kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka, saudara Muswanto Utama agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” jelas Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan, TBC yang dialami Arya Yudha Pratama merupakan penyakit menular melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan terhadap penghuni tahanan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.

“Hasil gelar perkara menyepakati penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis dan dapat diberikan sebagai langkah untuk mengantisipasi kondisi kesehatan tersangka sekaligus memastikan tersangka memperoleh pengobatan intensif yang diperlukan,” ujarnya.

Kompol Welli menegaskan, penangguhan penahanan sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan berkas perkara sedang diteliti jaksa Kejari Kendari.

“Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tandasnya.

Ibu korban berinisial NB (33) mengaku keberatan tersangka pemerkosaan itu dilepas dari tahanan. Sebab, ia merasa keselamatan anaknya terancam. Ia pun mempertanyakan alasan penangguhan penahanan tersangka pemerkosaan itu.

“Kenapa tersangka pemerkosaan ditangguhkan, pencuri saja ditahan. Saya mau kasih sekolah anakku tapi nanti dia takut diapa-apakan di jalan. Kalau di rumah kita takut kita dipotong,” ungkap NB kepada kendarihariini.com, Rabu (1/7/2026).

Ibu korban bilang, keberadaan tersangka pemerkosaan di luar tahanan juga berpotensi memicu keluarganya “gelap mata”, maka pasti pihaknya yang balik disalahkan.

NB pun mengaku bingung dengan keputusan polisi mengeluarkan Arya Yudha dari tahanan. Terlebih, tersangka ini juga merupakan pemakai narkoba, terbukti hasil tes urinnya positif. Sehingga pihak keluarga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana baru.

“Saya minta penjelasan ke penyidik, kata pak kanitnya, ditangguhkan karena belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat kejadian, jadi harus hadirkan saksi yang menyaksikan langsung,” katanya.

Ditangkap

Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Arya Yudha usai menerima laporan korban, di indekosnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada pada Senin (1/6/2026) malam.

Korban diduga diperkosa Arya Yudha sejak 2024, saat masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kala itu ibu korban masih menjadi pasangan suami istri dengan tersangka.

Kecurigaan ibu korban muncul setelah ia menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya hubungan tidak wajar antara anaknya dan mantan suaminya. Setelah mengaku ke ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berbekal pengakuan korban, keterangan saksi, dan bukti awal yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap Yudha.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Vokalis Rockafada Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Dilepas, Keselamatan Korban Terancam

Kriminal

Anak Polisi Diduga Bawa Kabur Dana Kejuaraan Futsal se Sultra Rp 10,6 Juta

Kriminal

Istri Polisi di Kendari Digerebek Suaminya Diduga Selingkuh dengan Prajurit TNI Kodim Konawe Utara

Kriminal

Pimpinan Pesantren di Muna Barat Cabuli Santriwati saat Setor Hafalan Al Qur’an

Kriminal

Tiga Anggota Polsek Poasia Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kriminal

Mayat di Sungai Lasolo Ternyata Gembong Narkoba di Kendari, Sempat Jadi Target Besar Polisi

Kriminal

Preman Bersajam di Kolaka Blokade Jalan Rugikan Bisnis Tambang Miliaran Tak Ditangkap Polisi

Kriminal

11 Tahun Hilang, Polsek Baruga Malah Lepas Mobil Curian ke Penadah