Home / Kriminal

Senin, 13 April 2026 - 14:42 WIB

Tiga Polisi Tersangka Pengeroyokan Bebas Berkeliaran, Dikawal Kapolsek Datangi Orang Tua Korban

Tiga polisi anggota Polsek Poasia usai menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) Propam Polresta Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

Tiga polisi anggota Polsek Poasia usai menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) Propam Polresta Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARIHARIINI.COM – Tiga polisi tersangka pengeroyokan masih bebas berkeliaran lantaran tak pernah ditahan. Ketiga polisi ini bahkan berupaya memaksa berdamai dengan mendatangi orang tua korban yakni WOH.

Ketiga polisi itu yakni Panit 1 Intel, Aiptu Darwis Larema serta dua Banit Binmas Aipda Kaharuddin, dan Bripka La Ode Musra. Ketiganya bertugas di Polsek Poasia.

Ketiganya berstatus tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra setelah melakukan penyiksaan dan penangkapan paksa tanpa prosedur terhadap warga terpidana kasus pencurian telur berinisial AC (26).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.TAP/1,2,3/II/RES.1.6/2026/Ditreskrimum, tanggal 3 Februari 2026. Ketiga polisi ini dijerat dengan pasal 170 atau 351 ayat 1 KUHP.

Status tersangka itu diketahui lewat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra nomor: B/195/II/RES.1.6/Ditreskrimum tertanggal 3 Februari 2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga polisi ini tak kunjung ditahan. Mereka pun bebas berkeliaran bahkan mendatangi orang tua korban pada Sabtu (4/4/2026) malam. Kedatangan tiga polisi ini dikawal Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar.

Kedatangan tiga polisi yang dipimpin AKP Ismunandar ini mendadak. Tanpa mengabari ibu korban sebelumnya, hingga WOH terkejut. Pasalnya, WOH tengah berjualan di Pasar Anduonohu.

Kemunculan tiga polisi ini juga mengagetkan WOH, lantaran mereka masih aktif korps Bhayangkara di Polsek Poasia meski sudah menjalani sidang etik dan jadi tersangka penganiayaan secara bersama-sama.

“Saya kaget, ternyata mereka masih aktif di Polsek Poasia, tidak ditahan, karena mereka mengaku habis pergi menangkap,” kata WOH saat ditemui pada Senin (13/4/2026).

Saat itu AKP Ismunandar membuka pembicaraan. Ia meminta kepada WOH agar masalah pengeroyokan terhadap AC ini diselesaikan lewat kekeluargaan. Tapi WOH menolak keras.

“Kapolsek bilang mau diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak mau. Tidak bisa,” ucap WOH kepada Ismunandar.

Meski permintaan ditolak, Kapolsek Poasia dan tiga anak buahnya tak kunjung pergi dan tetap berupaya melobi WOH agar menuruti keinginan mereka. Kurang lebih satu jam, sejumlah polisi itu akhirnya pulang meninggalkan orang tua korban.

WOH pun menyayangkan tiga polisi ini masih bebas berkeliaran. Pasalnya kasus ini sudah berjalan sekitar 8 bulan. Selain tak ditahan, kasus ini juga belum dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini menambah kekecewaan WOH.

Saat dimintai penjelasan, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Andarias mengaku kepada WOH dan kuasa hukumnya akan melimpahkan berkas perkara pada pekan ini.

Pertemuan itu disusul dengan pesan WhatsApp AKP Andarias kepada WOH pada Sabtu (11/4/2026). Ia menyampaikan saat ini berkas perkara belum dikirim ke jaksa karena masih akan dilengkapi.

“Ini tidak adil, kalau anak saya belum tersangka sudah ditangkap paksa, disiksa sampai pincang, sedangkan mereka dibiarkan bebas begitu saja. Beginikah polisi,” tanya WOH.

Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini saat dihubungi sejak kamis (9/4/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra AKP Andarias juga tak merespon pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini, saat dihubungi pada Senin (13/4/2026).

Tangkap Paksa dan Penyiksaan

Sebelumnya, personel Polsek Poasia melakukan penangkapan paksa tanpa dibekali surat perintah terhadap seorang warga Anduonohu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara berinisial AC, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat proses penangkapan, AC juga mendapatkan penyiksaan hingga mengalami lebam di sekujur tubuh, seperti kepala, telinga, dan paha bahkan nyaris lumpuh, karena tak sanggup lagi untuk berdiri.

Usai ditangkap, bukannya dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, melainkan korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Polisi hanya menyuruh orangtua AC untuk membeli obat.

Surat penangkapan baru diserahkan kepada orang tua AC, WOH 12 jam setelah ditangkap. WOH menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.

Alih-alih menyerahkan surat perintah penangkapan, korban ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula penahanan dilakukan tanpa surat perintah.

Sepupu AC, berinisial DS (23) menjelaskan, penangkapan bermula saat korban bersama kekasihnya di sebuah kos-kosan, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari. Namun, tiba-tiba datang polisi menggunakan pakaian preman.

Alih-alih memperlihatkan surat perintah penangkapan, sejumlah polisi itu mendatangi AC tanpa memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Sejumlah polisi ini langsung masuk ke dalam kamar AC. Satu orang polisi datang mengecek keberadaan korban, disusul 3 orang datang menganiaya AC secara brutal.

“Saat itu dia (AC) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu AC. AC langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” beber DS kepada.

Meski hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan, AC terus dihajar oleh sejumlah polisi. Total ada 3-4 polisi yang melakukan penganiayaan secara brutal mulai dari kamar hingga digiring ke mobil minibus hitam.

Brutalitas aparat ini disayangkan oleh orang tua AC, WOH. Ia mempersilakan polisi menangkap anaknya jika benar terbukti mencuri, namun tidak membenarkan melakukan penyiksaan.

Saat menemui anaknya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Poasia, ia terpukul melihat AC kesulitan berdiri. Telinga dan kakinya memar hingga kepala belakangnya lebam.

“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silahkan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.

Bahkan lebih parahnya, korban tak diberi perawatan. Menurut Hasna, dirinya yang membeli obat di apotek dan membawakan anaknya ke dalam sel. Hal itu membuat sang ibu makin kesal.

“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih mati kah anakku,” ujar WOH.

Selain itu, WOH menyebut dirinya baru menerima surat perintah penangkapan oleh polisi saat membesuk anaknya yang disel di Polsek Poasia, sore hari.

Ia bahkan hanya mendengar informasi penangkapan anaknya dari DS, pagi hari. Namun tidak mengetahui asal satuan kepolisian yang menangkap anaknya.

“Saya mencari informasi, kabarnya ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, ternyata yang tangkap anggota Polsek Poasia,” beber Hasna.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan menjelaskan, Zabur ditangkap atas laporan kasus pencurian di Pasar Anduonohu. Korban diduga mencuri beras dan puluhan rak telur bersama Rizky.

Namun, AC belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Surat penangkapan pun baru diserahkan kepada ibunya 12 jam usai AC ditangkap.

“Baru hari ini tersangka, surat penangkapannya sudah diserahkan kepada ibunya tadi (Rabu sore). Saat penangkapan tidak tahu, apakah diserahkan anggota atau tidak,” ujar IPTU Dahlan.

Ditanya soal penyiksaan yang dilakukan tiga polisi yang melakukan penangkapan, IPTU Dahlan mengaku tak tahu. Sebab, penangkapan dilakukan oleh bagian opsnal.

Namun, dalam surat perintah penangkapan nomor: SP.kap/67/VII/HUK.12.1/2025/Reskrim yang baru diserahkan kepada ibu korban, tertera nama IPTU Dahlan, bersama dengan 4 orang anggota unit reskrim

Putusan Etik Disembunyikan

Seksi Propam Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara diduga menyembunyikan hasil putusan sidang pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) 3 anggota Polsek Poasia dari pelapor sejak setelah dibacakan pada 13 Maret 2026.

Orang tua AC, WOH yang juga terlapor dalam perkara ini mengaku sama sekali tak mendapatkan informasi baik secara lisan maupun tertulis terkait hasil putusan sidang etik dari Propam Polresta Kendari.

“Bahkan saya telepon pak Saidul (akreditor/anggota Provos Propam Polresta Kendari ) dia tidak tahu sama sekali, bukan wewenangnya,” ujar WOH kepada kendarihariini.

Tak hanya itu, WOH juga berupaya mencari tahu hasil sidang pelanggaran etik itu dengan mendatangi kantor Propam Polresta Kendari. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.

Mirisnya, kata WOH, ia melihat dua polisi itu yakni Aipda Kaharuddin dan Bripka La Ode Musra masih bebas berkeliaran sedang berada di Pasar Anduonohu beberapa waktu setelah menjalani sidang.

WOH pun kesal dan kecewa dengan kinerja Propam Polresta Kendari. Sebab, ketiga anggota Polsek Poasia ini seolah-olah kebal hukum dan dilindungi sesama polisi.

“Bagaimana itu. Mereka masih bebas padahal sudah jadi tersangka dan sudah disidang etik. Hanya kita rakyat kecil yang cepat ditangkap kalau bikin kesalahan. Sementara mereka polisi seperti tidak ada apa-apa, tidak dihukum,” kesal WOH.

Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Eko Purwanto tak merespon pesan WhatsApp saat dihubungi, bahkan langsung memblokir nomor jurnalis kendarihariini, alih-alih menjawab pertanyaan, pada (30/3/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Kendari IPTU Haridin belum memberikan keterangan terkait pertanyaan jurnalis sejak dihubungi (14/3/2026) lalu. Saat itu ia berencana akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Propam.

Sementara itu, Kanit Provost Propam Polresta Kendari, IPDA Fadly mengatakan, secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyampaian secara langsung dan otomatis ihwal putusan sidang pelanggaran etik kepada keluarga korban.

Tetapi, dalam praktiknya, informasi mengenai penanganan perkara dapat disampaikan secara proporsional, terutama kepada pelapor.

“Pada prinsipnya, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan etika internal di lingkungan Polri sesuai dengan perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP,” ungkap Fadly.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi di Kendari Keroyok Warga hingga Nyaris Lumpuh, Dilaporkan Juli 2025 Belum Tersangka

Kriminal

Prajurit TNI AU di Kendari Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Tujuh Kali Transaksi dengan Tersangka

Kriminal

Pendiri Yayasan Institut Agama Islam di Konawe Selatan Diduga Lecehkan Mahasiswi di Masjid Usai Salat Subuh

Kriminal

Jual Tanah Kavling Bodong Bernilai Miliaran di Kendari, CEO Madinah City Dipolisikan

Kriminal

Perwira Polisi di Kendari Digerebek Istri Tidur dengan Wanita Simpanan di Penginapan

Kriminal

Pria di Konawe Nikah Lagi Usai Diangkat Jadi PPPK

Kriminal

Anak Polisi Diduga Bawa Kabur Dana Kejuaraan Futsal se Sultra Rp 10,6 Juta

Kriminal

PT TRK Diduga Dalangi Premanisme di Tambang Kolaka, Minta Jatah 1,5 Dolar AS Per Tongkang