KENDARIHARIINI.COM – Inspektur Polisi Dua (IPDA) Muh Amsuriana dilaporkan ke Polres Kolaka Utara setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SL (32) pada, Rabu (4/3/2026), malam sekitar pukul 22.00 Wita.
IPDA Muh Amsuriana ini tega menganiaya istrinya setelah kedapatan diduga mesum dengan wanita lain berinisial NN di dalam mobil Honda Jazz merah oleh istrinya sendiri di depan Cafe GTA, di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.
Akibat kejadian itu, SL mengaku mengalami memar pada pipi kirinya. Laporan resmi pun dilayangkan SL tercatat dengan nomor: LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 4 Maret 2026.
KDRT itu bermula saat korban bersama seorang temannya pergi ke Cafe GTA. Setibanya di lokasi, mereka melihat mobil Honda Jazz milik IPDA Muh Amsuriana terparkir di halaman Cafe.
“Tujuan ku memang ke situ mau minum jus. Pas tiba ada mobilnya parkir, saya suruh temanku putar balik dulu, kita berhenti di belakang mobilnya,” ujar SL.
Karena penasaran, SL kemudian mengintip ke dalam mobil melalui kaca dan mendapati suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial NN.
“Saya intip, mungkin mereka keasikan, mereka ciuman di dalam mobil. Saya ketuk lalu langsung buka pintunya, karena tidak dikunci,” kata SL.
SL lantas menanyakan perselingkuhan tersebut, ia justru mendapat kata-kata kasar dari suaminya dan langsung dianiaya.
“Dia pukul mukaku pakai kepalan tangan. Mukaku sebelah kiri langsung merah, sampai rahangku sakit,” jelasnya.
SL menyebut suaminya sempat mendorongnya hingga terjatuh sebelum meninggalkan lokasi bersama perempuan yang diduga selingkuhannya.
SL mengaku pernah mengalami kekerasan serupa pada Kamis, (22/1/2026). Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Kolut keesokan harinya. Namun perkara tersebut tidak dilanjutkan karena SL dan IPDA Muh Amsuriana sepakat berdamai.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak pada (3/2/2026). Dalam surat tersebut, IPDA Muh Amsuriana berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap istrinya.
“Kalau dilanggar akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata SL mengutip isi surat kesepakatan damai tersebut.
Tetapi, kesepakatan itu kembali dilanggar setelah IPDA Muh Amsuriana kembali melakukan kekerasan pada Rabu (4/3/2026). Karena itu, korban berharap IPDA Muh Amsuriana dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.“Harapanku, dia dipecat,” tandas SL.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, IPDA Ahmad Syaiful belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi Kamis malam.
Editor: Fadli Aksar














