KENDARI – Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau membantah telah melepas Arya Yudha Pratama (AYP), tersangka pemerkosaan anak tiri yang merupakan vokalis band lokal Rockafada.
Menurut Welliwanto, Arya Yudha Pratama berada di luar sel tahanan karena memberikan penangguhan penahanan atas dasar kondisi kesehatan tersangka yang menderita sakit Tuberkulosis (TBC).
Meski begitu, polisi tak menyebutkan kapan Arya Yudha dikeluarkan dari tahanan dan dilarikan ke Puskesmas Ranomeeto, Konawe Selatan untuk menjalani opname. Selain itu, polisi juga tak menjelaskan alasan memilih Puskesmas Ranomeeto sebagai tempat mengobati sakit TBC tersangka.
Menurut Welliwanto, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang rutin yakni TBC saat berada di rutan Polresta Kendari. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis dari tenaga kesehatan.
“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka, saudara Muswanto Utama agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” jelas Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, TBC yang dialami Arya Yudha Pratama merupakan penyakit menular melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan terhadap penghuni tahanan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.
“Hasil gelar perkara menyepakati penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis dan dapat diberikan sebagai langkah untuk mengantisipasi kondisi kesehatan tersangka sekaligus memastikan tersangka memperoleh pengobatan intensif yang diperlukan,” ujarnya.
Kompol Welli menegaskan, penangguhan penahanan sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan berkasa perkara sedang diteliti jaksa Kejari Kendari.
“Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, ibu korban berinisial NB (33) mengaku keberatan tersangka pemerkosaan itu dilepas dari tahanan. Sebab, ia merasa keselamatan anaknya terancam. Ia pun mempertanyakan alasan penangguhan penahanan tersangka pemerkosaan itu.

Vokalis band Rockavada, Arya Yudha Pratama tersangka pemerkosaan anak tiri dikeluarkan dari tahanan Polresta Kendari. (Foto: Istimewa)
“Kenapa tersangka pemerkosaan ditangguhkan, pencuri saja ditahan. Saya mau kasih sekolah anakku tapi nanti dia takut diapa-apakan di jalan. Kalau di rumah kita takut kita dipotong,” ungkap NB kepada kendarihariini.com, Rabu (1/7/2026).
Ibu korban bilang, keberadaan tersanga pemerkosaan di luar tahanan juga berpotensi memicu keluarganya “gelap mata”, maka pasti pihaknya yang balik disalahkan.
NB pun mengaku bingung dengan keputusan polisi mengeluarkan Arya Yudha dari tahanan. Terlebih, tersangka ini juga merupakan pemakai narkoba, terbukti hasil tes urinnya positif. Sehingga pihak keluarga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana baru.
“Saya minta penjelasan ke penyidik, kata pak kanitnya, ditangguhkan karena belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat kejadian, jadi harus hadirkan saksi yang menyaksikan langsung,” katanya.
Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Arya Yudha usai menerima laporan korban, di indekosnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada pada Senin (1/6/2026) malam.
Korban diduga diperkosa Arya Yudha sejak 2024, saat masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kala itu ibu korban masih menjadi pasangan suami istri dengan tersangka.
Kecurigaan ibu korban muncul setelah ia menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya hubungan tidak wajar antara anaknya dan mantan suaminya. Setelah mengaku ke ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Berbekal pengakuan korban, keterangan saksi, dan bukti awal yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap Yudha.
Editor: Fadli Aksar














