Home / Kriminal

Senin, 6 Juli 2026 - 13:06 WIB

Usai Dilepas Polisi, Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Paksa Korban Masuk Hotel hingga Ajak VCS

Arya Yudha Pratama. (Foto: Instagram Rockafada)

Arya Yudha Pratama. (Foto: Instagram Rockafada)

KENDARI – Arya Yudha Pratama (42), tersangka pemerkosaan anak tiri diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan memaksa korban untuk masuk ke hotel untuk berhubungan badan hingga melakukan video call sex, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kuasa hukum korban, Andri Darmawan mengatakan, sehari setelah vokalis band Rockafada itu dilepas dari tahanan, Arya Yudha menghubungi korban lewat google chrome. Korban sendiri menggunakan ponsel adiknya.

“Dia (tersangka) meminta korban untuk bertemu di hotel. Dia meminta jangan memberi tahu (komunikasi) ini kepada ibunya, kalau dia menceritakan kepada ibunya, dia akan membunuh ibunya dan akan menculik adiknya,” ungkap Andri Darmawan.

Komunikasi antara korban dan tersangka terungkap setelah teman ibu korban meminta untuk memeriksa ponsel. Saat itu, korban akhirnya memperlihatkan bukti komunikasi dengan tersangka Arya Yudha.

Ketua Satgas PPA Kecamatan Puuwatu, UPTD DP3A Kendari, Megawati membeberkan, tersangka memesan ojek online Maxim untuk menjemput korban di rumahnya menuju ke hotel.

“Korban diminta tersangka untuk naik maxim yang menunggu agak jauh dari rumahnya supaya ada yang melihat. Tetapi korban bersikeras tidak mau, tapi tersangka mengancam jika tidak mau mengikuti, dia akan membunuh ibunya dan membawa lari adiknya,” beber Megawati.

Selain itu, tersangka mengajak korban untuk VCS, tetapi korban menolak. Arya Yudha malah memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Korban sontak kaget dan mematikan panggilan video itu.

“Korban dichat kembali kenapa dimatikan, angkat kata pelaku. Kalau tidak, saya pukul mamamu. Anak ini (akhirnya) mengangkat dan dipaksa untuk membuka bajunya, sampai anak ini membuka bajunya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau meminta bukti komunikasi antara korban dan tersangka untuk diserahkan. Ia juga meminta agar korban menyampaikan hal itu ke penyidik sebagai bukti tambahan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau membantah telah melepas Arya Yudha Pratama tersangka pemerkosaan anak tiri yang merupakan vokalis band lokal Rockafada.

Menurut Welliwanto, Arya Yudha berada di luar sel tahanan karena memberikan penangguhan penahanan atas dasar kondisi kesehatan tersangka yang menderita sakit Tuberkulosis (TBC).

Meski begitu, polisi tak menyebutkan kapan Arya Yudha dikeluarkan dari tahanan dan dilarikan ke Puskesmas Ranomeeto, Konawe Selatan untuk menjalani opname. Selain itu, polisi juga tak menjelaskan alasan memilih Puskesmas Ranomeeto sebagai tempat mengobati sakit TBC tersangka.

Menurut Welliwanto, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang rutin yakni TBC saat berada di rutan Polresta Kendari. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis dari tenaga kesehatan.

“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka Muswanto Utama agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” jelas Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan, TBC yang dialami Arya Yudha Pratama merupakan penyakit menular melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan terhadap penghuni tahanan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.

“Hasil gelar perkara menyepakati penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis dan dapat diberikan sebagai langkah untuk mengantisipasi kondisi kesehatan tersangka sekaligus memastikan tersangka memperoleh pengobatan intensif yang diperlukan,” ujarnya.

Kompol Welli menegaskan, penangguhan penahanan sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan berkasa perkara sedang diteliti jaksa Kejari Kendari.

“Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya, ibu korban berinisial NB (33) mengaku keberatan tersangka pemerkosaan itu dilepas dari tahanan. Sebab, ia merasa keselamatan anaknya terancam. Ia pun mempertanyakan alasan penangguhan penahanan tersangka pemerkosaan itu.

“Kenapa tersangka pemerkosaan ditangguhkan, pencuri saja ditahan. Saya mau kasih sekolah anakku tapi nanti dia takut diapa-apakan di jalan. Kalau di rumah kita takut kita dipotong,” ungkap NB kepada kendarihariini.com, Rabu (1/7/2026).

Ibu korban bilang, keberadaan tersangka pemerkosaan di luar tahanan juga berpotensi memicu keluarganya “gelap mata”, maka pasti pihaknya yang balik disalahkan.

NB pun mengaku bingung dengan keputusan polisi mengeluarkan Arya Yudha dari tahanan. Terlebih, tersangka ini juga merupakan pemakai narkoba, terbukti hasil tes urinnya positif. Sehingga pihak keluarga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana baru.

“Saya minta penjelasan ke penyidik, kata pak kanitnya, ditangguhkan karena belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat kejadian, jadi harus hadirkan saksi yang menyaksikan langsung,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com, saat dihubungi Rabu (1/7/2026). Begitu pula Kanit PPA Aiptu Rais Patanra.

Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Arya Yudha usai menerima laporan korban, di indekosnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada pada Senin (1/6/2026) malam.

Korban diduga diperkosa Arya Yudha sejak 2024, saat masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kala itu ibu korban masih menjadi pasangan suami istri dengan tersangka.

Kecurigaan ibu korban muncul setelah ia menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya hubungan tidak wajar antara anaknya dan mantan suaminya. Setelah mengaku ke ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berbekal pengakuan korban, keterangan saksi, dan bukti awal yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap Yudha.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Kriminal

11 Tahun Hilang, Polsek Baruga Malah Lepas Mobil Curian ke Penadah

Kriminal

Propam Polda Sultra Tahan IPTU Alman Kaslin Usai Digerebek Istri Tidur dengan Wanita Selingkuhan

Kriminal

Istri Polisi di Kendari Digerebek Suaminya Diduga Selingkuh dengan Prajurit TNI Kodim Konawe Utara

Kriminal

Bukan TBC, Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Masuk Puskesmas Karena Sakit Lambung

Kriminal

Arogansi Berulang Kapolres Bombana, Kini Cekik Mahasiswa Saat Demo Protes Jalan Rusak

Kriminal

Dikawal Preman Bersenjata Tajam, Perusahaan Sawit Artha Graha Group Gusur Paksa 50 Rumah Warga di Konsel

Kriminal

Polisi di Kendari Keroyok Warga hingga Nyaris Lumpuh, Dilaporkan Juli 2025 Belum Tersangka

Kriminal

Karyawan Tambang di Kolaka Kembali Dibacok Kelompok Massa Terorganisir