Home / Kriminal

Kamis, 2 April 2026 - 17:54 WIB

Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Pajero Sport, Kadis di Konawe Mangkir dari Panggilan Polisi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Noor Jannah. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Noor Jannah. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lingkungan Pemkab Konawe Noor Jannah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Noor Jannah bersama suaminya Alamsyah Pagala diduga terlibat penipuan jual beli Pajero Sport senilai Rp 320 juta. Keduanya dilaporkan ke Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali mengatakan, terkait informasi mangkirnya Noor Jannah didapatkan setelah berkoordinasi dengan penyidik Polda Sultra. Menurut Razak, Kadis P3A Konawe mangkir meski telah dipanggil penyidik secara patut.

“Maka kami meminta penyidik Polda Sultra untuk bertindak tegas segera kembali memanggil dan memeriksa yang bersangkutan (Noor Jannah),” ujar Abdul Razak kepada kendarihariini.com, Kamis (2/4/2026).

Menurut Razak, perkara yang diduga dilakukan Noor Jannah ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya. Razak pun bakal memastikan pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas dasar itu, Razak menekankan kepada penyidik Polda Sultra untuk bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun juga yang mencoba untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Walaupun yang bersangkutan (Noor Jannah) merupakan seorang pejabat di Kabupaten Konawe,” tegasnya.

Kadis P3A Konawe, Noor Jannah belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi Kamis sore (2/4/2026).

Kronologi

Sebelumnya, Noor Jannah dan suaminya Hermansyah Pagala dilaporkan warga berinisial M ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, pada Senin (23/2/2026).

Pasangan suami istri tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli Pajero Sport senilai Rp 320 juta terhadap korban. Pelaporan itu terpaksa dilayangkan setelah Herman Pagala dan istrinya tidak mampu mengembalikan uang korban.

Abdul Razak Said Ali

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali menjelaskan, kasus ini berawal saat Hermansyah Pagala dan Noor Janna menjual mobil Pajero Sport DT 1161 FA kepada M seharga Rp 320 juta pada (20/3/2025).

“Saat itu klien kami hanya diberikan STNK, tanpa BPKB. BPKB dijanjikan akan diberikan dua minggu atau paling lama satu bulan. Sebagai jaminan, mereka memberikan sertifikat tapi ternyata bukan atas nama Hermansyah Pagala dan Noor Jannah,” ujar Abdul Razak di Mapolda Sultra.

Belakangan diketahui, BPKB Pajero itu dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance. Pada Oktober 2025, pasutri itu meminta mobil itu dikembalikan karena akan ditarik pembiayaan. Korban pun menolak, karena tak dibicarakan sejak awal.

Karena tak mau mengembalikan, Hermansyah Pagala dan istrinya meminta korban untuk melunasi tunggakan di pembiayaan itu. Korban tetap menolak, pasutri ini pun meminta agar mencari pinjaman atau orang yang bisa melunasi tunggakan itu.

“Didapatkan lah orang yang meminjamkan uang Rp 190 juta. Sehingga muncul kesepakatan baru antara Hermansyah Pagala dan Noor Jannah dengan pemberi pinjaman. Bahwa uang itu akan dikembalikan pada Januari 2026,” beber Razak.

Tetapi, sampai Februari 2026 uang itu tidak dikembalikan. Sehingga emberi pinjaman itu menarik kendaraan dari korban M. Hermansyah Pagala dan Noor Jannah juga tak memberikan kepastian soal pengembalian uang Rp 320 juta kepada korban M.

Baik Noor Jannah dan Hermansyah Pagala belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dipergoki Mesum dengan Wanita Lain di Dalam Mobil, Perwira Polisi di Kolut KDRT Istri

Kriminal

Dikawal Preman Bersenjata Tajam, Perusahaan Sawit Artha Graha Group Gusur Paksa 50 Rumah Warga di Konsel

Kriminal

Pendiri Yayasan Institut Agama Islam di Konawe Selatan Diduga Lecehkan Mahasiswi di Masjid Usai Salat Subuh

Kriminal

PT TRK Diduga Dalangi Premanisme di Tambang Kolaka, Minta Jatah 1,5 Dolar AS Per Tongkang

Kriminal

Usai Jadi Tersangka KDRT Istri dan Tak Pernah Ditahan, Bos Tambang di Kendari Malah Nikahi Pelakor

Kriminal

Anak Polisi Diduga Bawa Kabur Dana Kejuaraan Futsal se Sultra Rp 10,6 Juta

Kriminal

Polisi di Kendari Keroyok Warga hingga Nyaris Lumpuh, Dilaporkan Juli 2025 Belum Tersangka

Kriminal

Belum Tangkap Pelaku, Polisi Baru Periksa Saksi Kasus Pembacokan Karyawan Tambang PT Toshida Indonesia