KENDARI – Bripda Muhammad Adriansyah, anggota Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AR (20), pada (20/6/2026).
Laporan itu tercatat dalam surat bernomor: 2026062000090/VI/2026/Bagyanduan tertanggal 20 Juni 2026. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan surat perintah Kabid Propam Polda Sultra nomor: 368/VI/HUK.12/2026 23 Juni 2026 tentang penyelidikan kebenaran aduan masyarakat.
AR mengaku mengenal Bripda Muhammad Adriansyah sejak Januari 2026. Menurutnya, sejak awal perkenalan, anggota polisi ini beberapa kali melakukan pelecehan dan mengajaknya berhubungan badan, namun selalu ditolak.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah rumah di Kota Kendari dengan alasan perpisahan temannya, pada (18/5/2026). Saat itu korban bersama seorang rekannya.
“Bripda MAD (Muhammad Adriansyah) dan beberapa orang lainnya mengonsumsi minuman keras (miras) hingga dalam kondisi mabuk. Saya sendiri tidak minum,” ujarnya.
Korban mengaku sempat meminta pulang, tetapi Bripda Muhammad Adriansyah justru mengajaknya ke kamar. Tapi AR menolak, namun korban diseret dan digendong secara paksa.
“Di dalam kamar saya sempat berteriak, tetapi mulut saya ditutup. Dia bilang nanti terdengar tetangga dan kami akan digerebek,” ujarnya.
AR bilang, kekerasan seksual itu merupakan pertama kalinya. Kejadian itu berupada 24 Mei 2026. Setelah kejadian, korban mengaku sempat mendapat ajakan untuk menjalin hubungan berpacaran, namun ditolak keras.
AR kemudian melaporkan Bripda Muhammad Adriansyah ke Bidpropam Polda Sultra. Setelah laporan dibuat, korban mengaku mendapat berbagai upaya pendekatan dan perdamaian melalui sejumlah kerabat termasuk keluarga pelaku.
“Saya menolak karena kasus ini bukan mau sama mau. Saya tidak ada hubungan asmara dengan pelaku,” tegasnya.
Ia pun alami trauma dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Korban berharap proses hukum berjalan dan Bripda Muhammad Adriansyah dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi, pada Selasa (28/7/2026)
Editor: Fadli Aksar














