Home / Kriminal

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:04 WIB

Vokalis Rockafada Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Dilepas, Keselamatan Korban Terancam

Vokalis band Rockavada, Arya Yudha Pratama tersangka pemerkosaan anak tiri dikeluarkan dari tahanan Polresta Kendari. (Foto: Istimewa)

Vokalis band Rockavada, Arya Yudha Pratama tersangka pemerkosaan anak tiri dikeluarkan dari tahanan Polresta Kendari. (Foto: Istimewa)

KENDARI – Arya Yudha Pratama (42), vokalis band Rockafada tersangka pemerkosaan anak tiri bernama Mawar (11) kini tak mendekam di sel tahanan lantaran dilepas oleh Satreskrim Polresta Kendari beberapa waktu lalu.

Keluarga korban pun merasa, keberadaan tersanga di luar tahanan mengancam keselamatan dan menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi sang anak.

Ibu korban berinisial NB (33) mengaku keberatan vokalis Rockafada itu dilepas dari tahanan. Sebab, anaknya merasa keselamatannya terancam. Ia pun mempertanyakan alasan penangguhan penahanan tersangka pemerkosaan.

“Kenapa tersangka pemerkosaan ditangguhkan, pencuri saja ditahan. Saya mau kasih sekolah anakku tapi nanti dia takut diapa-apakan di jalan. Kalau di rumah kita takut kita dipotong,” ungkap NB kepada kendarihariini.com, Rabu (1/7/2026).

Ibu korban bilang, keberadaan tersanga pemerkosaan di luar tahanan juga berpotensi memicu keluarganya “gelap mata”, maka pasti pihaknya yang balik disalahkan.

NB pun mengaku bingung dengan keputusan polisi mengeluarkan Arya Yudha dari tahanan. Terlebih, tersangka ini juga merupakan pemakai narkoba, terbukti hasil tes urinnya positif. Sehingga pihak keluarga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana baru.

“Saya minta penjelasan ke penyidik, kata pak kanitnya, ditangguhkan karena belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat kejadian, jadi harus hadirkan saksi yang menyaksikan langsung,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com, saat dihubungi Rabu (1/7/2026). Begitu pula Kanit PPA Aiptu Rais Patanra.

Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Arya Yudha usai menerima laporan korban, di indekosnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada pada Senin (1/6/2026) malam.

Korban diduga diperkosa Arya Yudha sejak 2024, saat masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kala itu ibu korban masih menjadi pasangan suami istri dengan tersangka.

Kecurigaan ibu korban muncul setelah ia menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya hubungan tidak wajar antara anaknya dan mantan suaminya. Setelah mengaku ke ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berbekal pengakuan korban, keterangan saksi, dan bukti awal yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap Yudha.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Perwira Polisi di Kendari Digerebek Istri Tidur dengan Wanita Simpanan di Penginapan

Kriminal

PT TRK Diduga Dalangi Premanisme di Tambang Kolaka, Minta Jatah 1,5 Dolar AS Per Tongkang

Kriminal

Prajurit TNI AU di Kendari Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Tujuh Kali Transaksi dengan Tersangka

Kriminal

Niat Tagih Utang Rp 80 Juta, Pasutri di Kendari Disiram Air Panas oleh Istri Polisi

Kriminal

Bukan TBC, Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Masuk Puskesmas Karena Sakit Lambung

Kriminal

Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Tak Ditahan, Polisi: Sakit TBC, Diopname di Puskesmas Ranomeeto

Kriminal

11 Tahun Hilang, Polsek Baruga Malah Lepas Mobil Curian ke Penadah

Kriminal

Gadis 15 Tahun di Konsel Nyaris Diperkosa Pria Tiga Anak, Aksi Pelaku Gagal Usai Kalah Duel dengan Korban