Home / Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tak Ada Kepala Sekolah, 24 Siswa SD Negeri 57 Kendari Terancam Tak Bisa Lanjut SMP

 (Dikbud) Kota Kendari, pada Rabu (10/6/2026). (Foto: Fadli Aksar)

(Dikbud) Kota Kendari, pada Rabu (10/6/2026). (Foto: Fadli Aksar)

KENDARIHARIINI.COM – Sejumlah orang tua siswa SD Negeri 57 Kendari, Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari untuk mempertanyakan nasib anak mereka yang terancam tak bisa melanjutkan pendidikan ke bangku SMP, pada Rabu (10/6/2026).

Pasalnya, sebanyak 24 siswa lulusan SD Negeri 57 Kendari hingga kini tak mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai salah satu syarat untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan baru (SPMB) yang dibuka pada Senin (15/6/2026) mendatang.

SKL SD Negeri 57 Kendari yang beralamat di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga ini tak bisa diterbitkan karena kekosongan kepala sekolah sejak 25 Mei 2026. Kepala sekolah sebelumnya, Fitriani T dibatalkan karena dilantik secara ilegal.

Salah satu orang tua siswa SD Negeri 57 Kendari, Widianingsih (33) mengaku, mereka mendatangi Dinas Dikbud Kendari untuk mencari solusi atas nasib anaknya yang akan mendaftar jenjang SMP. Pasalnya, setelah menanyakan ke SD Negeri 57 Kendari, penerbutan SKL terkendala kekosongan kepala sekolah.

“Kita ke dinas (Dikbud) karena dikejar waktu bagaimana itu SKL bisa keluar untuk daftar SMP,” ujar Widianingsih saat ditemui di Dinas Dikbud Kendari.

“Kami juga menanyakan apakah ijazahnya tidak akan bermasalah, karena kepala sekolahnya tidak ada yang tanda tangan ijazah sama SKL. Kami khawatir dicap ijazah palsu, bagaimana nasib anak kami 6 tahun belajar,” bebernya.

Menurut Widianingsih, saat bertemu Kepala Dinas Dikbud Kendari, Saemina, mereka dijanji akan diberikan solusi pada esok hari, Kamis (11/6/2026).

Guru SD Negeri 57 Kendari, Normayanti mengatakan, pihaknya sudah berulang kali didatangi orang tua siswa yang mempertanyakan SKL.

Pihaknya baru menerima SK penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dari pengawas sekolaj yang ditandatangani Wali Kota Kendari, pada Selasa (9/6/2026). Namun, Plt Kepala SD Negeri 57 Kendari itu tak kunjung hadir.

“Tiga hari lagi kita mau kerja SKL, prosesnya butuh waktu, distempel, pasang foto, paling lambat itu sebenarnya hari Jumat itu sudah harus terima SKL-nya. Sekarang belum ada, diprint pun belum, karena kepala sekolah tidak ada,” jelasnya.

Normayanti melihat masalah baru timbul ketika SK plt kepala sekolah yang terbit 9 Juni, namun harus menandatangani SKL pada 2 Juni sesuai tanggal kelulusan. Kemudian penandatanganan ijazah 5 Juni sesuai surat edaran Kadis Dikbud Kendari.

“Menurut pribadi saya, kalau mau pakai ini (SK Plt) tidak bisa, menurut pemikiran saya, karena saya tidak tahu juga soal administrasi ini,” tandasnya.

Kadis Dikbud Kendari, Saemina mengatakan, Plt Kepala SD Negeri 57 Kendari baru akan masuk ke sekolah pada Kamis (11/6/2026) sepulang merawat orang tuanya yang menjalani operasi di Makassar.

“Sudah ada (kepala sekolah). Minggu kemarin (ditunjuk), hanya karena ada kesalahan penulisan tanggal, seharusnya serentak dengan semua plt,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Ketua Yayasan Dikti Sultra: Prof Andi Bahrun Bisa Jadi Rektor Unsultra Seumur Hidup

Pendidikan

Kemenkum Blokir Akses Perubahan AHU Yayasan Unsultra, AHU Versi Nur Alam Jadi yang Terakhir

Pendidikan

Polisi Larang Nobar Film Dokumenter Pesta Babi di Kampus IAIN Kendari

Pendidikan

Yayasan Unsultra Versi Nur Alam: Kalau Yusuf Mau Ambil Alih Jangan Pakai Kampus di Baruga

Pendidikan

Kantongi AHU Terbaru, Pengurus Yayasan Unsultra Usir Prof Andi Bahrun dari Rektorat

Pendidikan

Saleh Lasata: Polemik Yayasan Unsultra Dipicu Laporan Keuangan Rektor Selama 12 Tahun Nihil