KENDARIHARIINI.COM – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Adriatma Dwi Putra (ADP), suami Wali Kota, Siska Karina Imran sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan pada pekan lalu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, ADP ditetapkan tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melaporkan suaminya ADP ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sultra setelah menjadi korban KDRT, pada Maret 2026 lalu.
“Untuk ADP sudah ditetapkan tersangka, sudah kita panggil tapi belum ada di sini (mangkir). (Penetapan tersangka) minggu yang lalu,” ungkap Kombes Pol Wisnu Wibowo, di Polda Sultra, pada Rabu (10/6/2026) pagi.
Menurut Wisnu, karena ADP tak hadiri panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka meski pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, sehingga telah melayangkan panggilan kedua.
“Panggilan pertama tidak hadir, kami sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan pihak keluarga, kita lakukan panggilan kedua,” tegas Wisnu.
Wisnu bilang, proses hukum kasus dugaan KDRT terhadap Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran yang dilakukan ADP ini masih berjalan dan belum ada pencabutan laporan.
“Masih berjalan sampai saat ini, itu masuh berlangsung. (Pencabutan) tidak ada karena masih berlangsung,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ADP, Bosman mengaku tak tahu menahu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga tak diberitahu ADP soal status itu. “Klien saya belum sampaikan ke saya,” ujar Bosman kepada kendarihariini.com, Rabu sore.
Gugat Cerai
Selain melapor ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP di Pengadilan Agama Kendari. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 14.36 Wita.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan membenarkan gugatan Siska Karina Imran terhadap suaminya Adriatma Dwi Putra.
“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” ujar Muhammad Ridwan, pada Selasa (2/6/2026).
Ridwan mengatakan, sidang perdana digelar pada 28 April 2026. Kata Ridwan, terdapat mekanisme tahapan dalam sidang gugatan Siska Karina Imran. Tahapan ini juga dilakukan bagi penggugat lainnya secara umum.
Editor: Fadli Aksar














