Home / Hukum

Senin, 1 Juni 2026 - 08:16 WIB

Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan suaminya Adriatma Dwi Putra. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan suaminya Adriatma Dwi Putra. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Maret 2026 lalu.

Laporan ke Polda Sultra itu dibenarkan kuasa hukum eks Wali Kota Kendari tersebut, yakni Bosman saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026). “(Laporannya) sudah lama, (proses hukumnya) sementara (berjalan). (Dilaporkan) Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman kepada kendarihariini.com.

Meski begitu, Bosman enggan merinci bentuk KDRT yang dilakukan ADP terhadap Siska Karina Imran. Sejurus dengan itu, Bosman membantah dugaan KDRT dilakukan ADP setelah Siska menggerebek suaminya dengan wanita lain di salah satu hotel di Kendari. “Kalau ini hoax,” tegas Bosman.

Atas laporan itu, menurut Bosman, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman.

Siska Karina Imran tak membalas pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi sejak Minggu (31/5/2026). Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Selain melaporkan ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari

Hukum

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terima Aliran Suap Bupati Koltim Senilai Rp 50 Juta 4 Hari Sebelum OTT KPK

Hukum

Polda Sultra Periksa 5 Saksi di Kasus KDRT Wali Kota Kendari

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Anggaran Makan-Minum Rp 5 Miliar, Rumah Eks Sekda Sultra Digeledah Kejaksaan

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang