Home / Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kadis P3A Konsel Tawari Korban Pemerkosaan Nikahi Pelaku Agar Citra Bupati Tak Tercoreng

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan, Siti Hafsa. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan, Siti Hafsa. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Siti Hafsa diduga melakukan intimidasi kepada korban dugaan pemerkosaan berinisial PI (18).

Korban merupakan pekerja rumah tangga (PRT) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. PI jadi korban dugaan perkosaan yang dilakukan Candra (32) keponakan istri Irham Kalenggo, Nurlita Jaya.

Tindakan bejat pelaku dilakukan di rumah pribadi bupati Irham Kalenggo di Jl Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (12/5/2026) malam.

Usai insiden, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. Siti Hafsa ternyata menyusul korban. Ia menemui PI dan menawarkan agar berdamai dengan menikahi keponakan Kadis Kesehatan Konsel itu.

“Dia datangi korban di polres, dia bilang, dek kenapa kamu tidak menikah saja dengan ini pelaku,” ungkap kuasa hukum korban, Fadri Laulewulu kepada kendarihariini, saat dikonfirmasi, pada Senin (18/5/2026).

Fadri bilang, korban menolak keras tawaran itu. Sebab, disamping karena akan menjadi masalah baru, pelaku juga telah memiliki istri dan satu anak. “Jelas korban tidak mau,” tegas Fadri.

Selain tawaran menikah, kepada korban, Siti Hafsa juga mengiming-imingi uang senilai Rp 25 juta untuk modal kuliah dan seekor sapi jika mau berdamai dengan pelaku.

“Ambil mi uang peohala Rp 25 juta sebagai biaya kuliah mu. Dan ko ingat, kalau kasus ini berlanjut, namanya Bupati Konsel akan rusak, akan tercoreng,” kata Fadri meniru pernyataan Kadis PPPA kepada korban.

Menurut Fadri, tindakan Kadis PPPA Konsel di luar kewenangannya. Pasalnya, lokasi kejadian berada di Kota Kendari. Ditambah lagi, kasus ini tak berkaitan dengan urusan kedinasan.

“DP3 ini seharusnya melindungi dan berpihak kepada korban. Bukan malah terkesan membela pelaku dan menyudutkan korban dengan pilihan damai. Kadis ini sangat tidak kompeten dengan jabatannya,” kesal Fadri.

Kadis PPPA Konsel, Siti Hafsa tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini saat dihubungi sejak Minggu (17/5/2026).

Kronologi

Candra ditangkap aparat Satreskrim Polresta Kendari, pada Jumat (15/5/2026) malam. Ia ditangkap di rumah Irham Kalenggo, di Jl Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan hal itu. “Benar, sudah ditangkap,” ujar AKP Welliwanto Malau Jumat malam.

Ia menjelaskan, tersangka merupakan keluarga istri Bupati Konawe Selatan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Konsel Nurlita Jaya. Kejadian itu berlangsung di rumah Bupati Konsel.

Kala itu korban baru pulang dan berpapasan dengan pelaku saat hendak membuang sampah. Korban kemudian kembali ke kamar tanpa menutup pintu karena berniat menuju dapur.

“Namun tak lama berselang, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan duduk di samping korban di atas tempat tidur. Pelaku sempat menanyakan keberadaan PRT lain sebelum mulai mengajak korban berpacaran,” paparnya.

Korban yang merasa takut berusaha menghindar, tetapi pelaku justru menutup pintu kamar dan membujuk korban agar tidak takut. Pelaku mulai melakukan tindakan cabul dengan merangkul dan serta memegang bagian sensitif korban.

Korban berulang kali melawan dan berusaha menjauh, namun pelaku terus memaksa. Meski mendapatkan perawatan, pekaku memaksa berhubungan badan dengan korban.

Korban sempat mengancam akan melapor kepada istri Bupati Konawe Selatan dan berteriak meminta pertolongan. Akan tetapi, pelaku tak peduli, bahkan mengancam akan dinikahkan jika aksi itu diketahui orang lain.

Dalam kondisi panik, korban terus melawan dengan menendang, memukul, dan mencakar pelaku. Saat korban mencoba mengambil telepon genggam untuk menghubungi keluarganya, pelaku membuang ponsel tersebut.

“Korban kemudian mendobrak pintu kamar sambil meminta pertolongan hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri keluar kamar,” ujarnya

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan hingga merasa ketakutan dan trauma. Usai kejadian itu, korban memberanikan diri melapor ke polisi.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari

Hukum

Kasus Pencurian Nikel di Polres Kolaka Mandek, Pelapor Malah Jadi Korban Fitnah

Hukum

Kejati Sultra Dinilai Berpihak di Kasus Korupsi Jembatan Buton Utara, Diduga Hilangkan Peran Bupati Bombana

Hukum

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport