Home / Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Rujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejaksaan, Diduga Terkait Korupsi Tambang

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Penggeledahan berlangsung tertutup. Pintu gerbang Rujab Wakil Bupati Kolaka ditutup. Petugas tak mengizinkan jurnalis masuk dan meliput dari dekat. Suasana penggeladahan dalam kondisi hujan ringan.

Tampak sejumlah jaksa dan TNI berada di areal depan Rujab Wagup Kolaka. Beberapa unit mobil tampak diparkir diduga digunakan petugas Kejati Sultra.

Kajati Sultra, Sugeng Rianta membenarkan hal itu. Kata Sugeng, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa (penggeledahan) di lapangan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” ungkapnya kepada kendarihariini.com Selasa malam.

Kadis Kominfo Kolaka, Zainal membenarkan penggeledahan itu. “Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.

Husmaluddin pernah disebut oleh terpidana korupsi tambang Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Machrusy diduga terlibat dalam jual beli ore nikel dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga menggunakan dokumen PT AMIN menjual ore nikel ilegal hingga sebanyak tiga kali. Hal itu diungkap Machrusy saat sidang di PN Tipikor Kendari, pada Jumat (5/12/2025) lalu.

Editor: Miranti

Share :

Baca Juga

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Polisi di Buton Kepergok Mertua di Dalam Mobil Diduga Selingkuh dengan Jaksa Kejari Baubau

Hukum

Kuasa Hukum Eks Bupati Konut Bantah Tuduhan Curi Alat Tambang: Itu Milik Klien Kami

Hukum

Polda Sultra Periksa 5 Saksi di Kasus KDRT Wali Kota Kendari

Hukum

Tak Profesional, Hakim PN Kendari Dijatuhi Sanksi Bawas Mahkamah Agung

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Hukum

Meski Berkas Lengkap Sejak Juni, Bareskrim Belum Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejaksaan

Hukum

Kasus Pencurian Nikel di Polres Kolaka Mandek, Pelapor Malah Jadi Korban Fitnah