Home / Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Rujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejaksaan, Diduga Terkait Korupsi Tambang

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Penggeledahan berlangsung tertutup. Pintu gerbang Rujab Wakil Bupati Kolaka ditutup. Petugas tak mengizinkan jurnalis masuk dan meliput dari dekat. Suasana penggeladahan dalam kondisi hujan ringan.

Tampak sejumlah jaksa dan TNI berada di areal depan Rujab Wagup Kolaka. Beberapa unit mobil tampak diparkir diduga digunakan petugas Kejati Sultra.

Kajati Sultra, Sugeng Rianta membenarkan hal itu. Kata Sugeng, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa (penggeledahan) di lapangan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” ungkapnya kepada kendarihariini.com Selasa malam.

Kadis Kominfo Kolaka, Zainal membenarkan penggeledahan itu. “Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.

Husmaluddin pernah disebut oleh terpidana korupsi tambang Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Machrusy diduga terlibat dalam jual beli ore nikel dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga menggunakan dokumen PT AMIN menjual ore nikel ilegal hingga sebanyak tiga kali. Hal itu diungkap Machrusy saat sidang di PN Tipikor Kendari, pada Jumat (5/12/2025) lalu.

Editor: Miranti

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Baresrkim Terkait Tambang Ilegal

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen

Hukum

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Buntut Cekik Mahasiswa, Presma UHO-IAIN Kendari Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Bombana

Hukum

Kuasa Hukum Travel TRG: Perkara Dana Jemaah Umrah Harus Dibaca dari Peran Personal dan Aliran Dana

Hukum

Anak Eks Gubernur Sultra Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI Sultra Rp 11 Miliar