Home / Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Kuasa Hukum Eks Bupati Konut Bantah Tuduhan Curi Alat Tambang: Itu Milik Klien Kami

Ilustrasi

Ilustrasi

KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto membantah tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan perusakan mesin crusher (pemecah batu) seperti yang dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Ruksamin sebagai tersangka pencurian dan pengrusakan. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan, nomor: S.Tap.tsk/69/VII/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Juli 2026.

Dedi Ferianto menjelaskan, objek yang menjadi alat bukti pokok sekaligus objek sengketa dalam proses hukum pidana di Polda Sulawesi Tenggara dan proses perdata di Pengadilan Negeri Unaaha bukanlah alat tambang dalam kondisi utuh.

“Objek tersebut hanyalah bongkahan/rongsokan bekas mesin crusher yang telah rusak dan tidak beroperasi lagi sejak tahun 2020,” ujar Dedi Ferianto kepada kendarihariini.com, pada Kamis (20/8/2026).

Dedi bilang, bongkahan bekas mesin crusher tersebut merupakan milik dan dalam penguasaan Ruksamin. Bongkahan itu juga terletak di atas lahan milik kliennya. Bongkahan crusher itu dibersihkan karena sudah menjadi rongsokan.

Di samping itu, lahan dimaksud akan digunakan untuk lokasi pembibitan sawit di Desa Todoloiyo Trans, bukan Desa Todoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

“Dengan demikian, sangat zolim dan tidak logis apabila klien kami dituduh melakukan pencurian terhadap barang miliknya sendiri yang berada di atas tanah miliknya sendiri,” tegas Dedi Ferianto.

Sementara itu, klaim kepemilikan mesin crusher yang menjadi dasar laporan di Polda Sultra oleh Jalil saat ini sedang diuji secara hukum dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui alat bukti maupun keterangan saksi-saksi, pada tahun 2017 kepemilikan lahan maupun biaya pembelian mesin crusher tersebut berasal dari Ruksamin.

“Pada saat itu klien kami masih menjabat sebagai bupati (Konut) dan pengadaan mesin tersebut hanya diamanahkan kepada pelapor/Jalil sebagai pelaksana/orang kepercayaan,” beber Dedi.

Sebaliknya, lanjut Dedi, alat bukti yang diajukan oleh Jalil mengandung ketidaksesuaian dan kejanggalan, antara lain perjanjian jual beli mesin crusher atas nama CV Watu Pariama pada 17 Maret 2017, padahal berdasarkan akta pendirian notaris, perusahaan itu baru didirikan pada 5 April 2017.

“Bagaimana mungkin suatu perusahaan yang baru berdiri pada bulan April 2017 telah melakukan perbuatan hukum pembelian mesin crusher pada bulan Maret 2017,” tanya Dedi.

Selain itu, Jalil juga mengajukan bukti kepemilikan tanah berupa kwitansi pembelian tanah yang beralamat di Desa Todoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara. Sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi mesin crusher berada di Desa Todoloiyo Trans, yang merupakan objek berbeda locus (tempat kejadian).

“Dengan demikian, sangat tidak adil apabila klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang miliknya sendiri berdasarkan alat bukti kepemilikan yang autentisitasnya masih dipertanyakan,” tandasnya.

Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto menyebut, berkas perkara tersangka Ruksamin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra. “BP (berkas perkara) sudah di JPU (jaksa penuntut umum),” kata Didik.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Buntut Cekik Mahasiswa, Presma UHO-IAIN Kendari Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Bombana

Hukum

Bukannya Ditahan, Tersangka Tambang Ilegal di Konut Malah Masuk Istana Ketemu Presiden Prabowo

Hukum

Tak Profesional, Hakim PN Kendari Dijatuhi Sanksi Bawas Mahkamah Agung

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Diduga Rekayasa Jual Beli Lahan di Jalan Buburanda, Pejabat Konawe Digugat ke PN Kendari
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Anggaran Makan-Minum Rp 5 Miliar, Rumah Eks Sekda Sultra Digeledah Kejaksaan

Hukum

Kuasa Hukum Travel TRG: Perkara Dana Jemaah Umrah Harus Dibaca dari Peran Personal dan Aliran Dana