Home / Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:38 WIB

Usut Dugaan Korupsi Anggaran Makan-Minum Rp 5 Miliar, Rumah Eks Sekda Sultra Digeledah Kejaksaan

Bekas Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra) Asrun Lio. (Foto: Istimewa)

Bekas Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra) Asrun Lio. (Foto: Istimewa)

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Sekda Sultra Asrun Lio, pada Kamis (9/7/2026).

Selain kediaman Asrun Lio, jaksa juga menggeledah ruangan Biro Umum di kantor Gubernur Sultra dan rumah makan Surya Jl Malik Raya, Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Rianta mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2022-2023 senilai Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 31 miliar.

Dengan rincian, anggaran tahun 2022 senilai Rp 17 miliar. Sementara pada 2023 senilai Rp 14 miliar.

“Modus korupsi, belanja makan fiktif, cashback dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan penyelenggara negara, nilai kerugian awal kisaran Rp 5 miliar berupa cashback,” ujar Sugeng Rianta, pasa Kamis (9/7/2026).

Sugeng bilang, nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan

Hukum

Tersangka Pencurian Alat Tambang Satu Meja Bareng Menteri Prabowo, Mensesneg hingga Menhut

Hukum

Dua Polisi Mabuk di Wakatobi Siksa 3 Anak di Bawah Umur: Disetrum hingga Diborgol Lalu Dibuang ke Laut

Hukum

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Diduga Beli Kapal Mewah dari Hasil Tambang Ilegal PT TMS

Hukum

Ditanya Soal Denda Satgas PKH Senilai Rp 2,09 Triliun ke PT TMS, Gubernur Sultra: Kenapa Tanya Saya

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

KDRT Wali Kota Kendari, ADP Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka