KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Sekda Sultra Asrun Lio, pada Kamis (9/7/2026).
Selain kediaman Asrun Lio, jaksa juga menggeledah ruangan Biro Umum di kantor Gubernur Sultra dan rumah makan Surya Jl Malik Raya, Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Rianta mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2022-2023 senilai Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 31 miliar.
Dengan rincian, anggaran tahun 2022 senilai Rp 17 miliar. Sementara pada 2023 senilai Rp 14 miliar.
“Modus korupsi, belanja makan fiktif, cashback dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan penyelenggara negara, nilai kerugian awal kisaran Rp 5 miliar berupa cashback,” ujar Sugeng Rianta, pasa Kamis (9/7/2026).
Sugeng bilang, nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Editor: Fadli Aksar














