KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan rekayasa perkara izin usaha pertambangan (IUP) palsu PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang dilaporkan Direktur Utama PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Mahaputra Djafir Oda pada 2022 lalu.
Pasalnya, laporan Mahaputra dihentikan penyidik diduga tanpa memeriksa saksi-saksi kunci. Dirut PT GAN langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran laporannya yang dihentikan itu dianggap sebagai laporan palsu pada 2025.
PT GAN meyakini, penghentian perkara hingga penetapan tersangka penuh rekayasa lantaran kasus ini diduga telah dipesan oleh Eks Kapolda Sultra Komjen Yan Sultra.
Kuasa Hukum PT GAN Kadir Ndoasa menyayangkan penghentian laporan kasus yang dilayangkan pada 2022 itu, apalagi dengan alasan bukan tindak pidana. Ia pun kecewa dengan kinerja Ditreskrimum Polda Sultra.
“Kami sangat kecewa dengan penjelasan penyidik. Lagi-lagi kami tidak percaya dengan Polda Sultra,” ujar Kadir Ndoasa di Polda Sultra, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya penghentian laporan Dirut PT GAN terhadap PT CSM tanpa memeriksa saksi kunci seperti Anggota DPR RI yang merupakan eks Bupati Kolut Rusda Mahmud. Sebab Rusda Mahmud mengetahui luasan IUP PT CSM karena dirinya yang menerbitkan izin itu.
Kadir mengatakan, PT CSM diduga memalsukan IUP seluas 475 hektare. Padahal, luas IUP PT CSM hanya 20 hektare sebagaimana izin yang diterbitkan Rusda Mahmud.
Rusda Mahmud juga sudah meminta Kementerian ESDM untuk merevisi luasan IUP PT CSM di portal resmi Minerba One Map Indonesia (MODI).
“IUP 475 hektare yang muncul di MODI ini kami duga palsu karena kode eksplorasi yang lupa dihapus sehingga kami laporkan Direktur PT CSM Samsul Alam Paddo ke Polda Sultra,” ujar Kadir.
Kadir bilang, aktivitas di lahan seluas 475 hektare oleh PT CSM menyerobot 431 hektare lahan tambang PT GAN. Alih-alih diproses, laporan itu dihentikan polisi tanpa alasan yang jelas dan transparan.
Direktur PT CSM Sumsul Alam Paddo lantas melaporkan balik Mahaputra Djafir Oda dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa kuat dugaan penyidik telah mendapat tekanan dari eks Kapolda Sultra berinisial YS (Yan Sultra). Karena kalau saya lihat mendapat tekanan psikologis,” ujar Kadir.
PT GAN pertama kali melaporkan dugaan pemalsuan IUP PT CSM ke Polda Sultra pada 2020 lalu. Namun, u<span;>sai pelaporan itu, Komjen Yan Sultra menghubungi Direktur PT GAN agar mencabut laporan dugaan pemalsuan. Jika tidak dicabut, maka akan dibuatkan perkara.
“Dijanjikan akan dicarikan solusi, ternyata dibohongi. Maka ini yang mendasari laporan kedua kita buat. Tapi laporan kita dihentikan dengan alasan sudah pernah dicabut, didamaikan. Padahal perdamaian itu tidak terjadi.
Direktur PT GAN kemudian balik dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu. Kuasa hukum pun menolak pemberian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) di polisi.
Kadir Ndoasa bilang, penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN ini sarat rekayasa dan dugaan kriminalisasi. Ia menduga ada campur tangan Komjen Yan Sultra yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
“Ironisnya saat kami menanyakan kepada penyidik, ternyata Direktur PT CSM tidak pernah ditunjukkan IUP asli 475 itu yang mana. Di sini masalahnya,” tegas Kadir.
Kadir pun telah meminta perlindungan kepada Kapolri, Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI. Ia juga meminta gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri dengan menghadirkan saksi kunci Rusda Mahmud dan Nur Rahman Umar.
“Karena mereka ini saksi kunci. Rusda Mahmud yang menerbitkan iup PT CSM dan dialah yang mengetahui berapa luasan IUP CSM. Nur Rahman Umar mengklarifikasi foto kopi iup yang sudah masuk di Minerba, klarifikasinya bahwa bukan 475 luasnya, tapi 20 hektare,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar














