Home / Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:41 WIB

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang. (Foto: Istimewa)

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri secara resmi menandatangani surat penetapan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang dalam kasus dugaan tambang ilegal.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, surat penetapan tersangka Anton Timbang itu ditandatangani pekan lalu.

“Sudah. Seminggu lalu kami menandatangani surat penetapan tersangka,” kata Irhamni dilansir Kendarihariini dari Tempo.co.

Direktur Utama PT Masempo Dalle Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara medio Oktober hingga Desember 2025.

Aktivitas tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan lindung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Lahan tambang seluas 141,91 hekatre ini juga sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025 lalu namun PT Masempo Dalle keukeuh tetap beroperasi.

Mengendus aktivitas tambang ilegal itu, Tipidter Bareskrim langsung melakukan penindakan dan penangkapan pada Desember 2025.

“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni, dikutip Kendarihariini dari Detik.com Minggu (15/3/2026).

Petugas Tipidter Bareskrim pun menyita 2 tongkang bermuatan sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir senilai Rp 5,3 miliar di Perairan Marombo Pantai.

“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” ujarnya.

Atas dasar ini, penyidik Tipidter Bareskrim menetapkan dua tersangka tambang ilegal, yakni Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle dan anak buahnya M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang.

Sejauh ini Anton Timbang tak pernah memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.

Kuasa Hukum Anton Timbang, Fatahillah membantah penetapan tersangka itu. ” Tidak benar ini,” ujar Fatahillah kepada kendarihariini.com, Kamis (26/3/2026) siang.

Meski begitu, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut ihwal klaimnya tersebut, lantaran masih dalam perjalanan dari luar kota. Fatahillah meminta waktu untuk memberikan keterangan ketika di Kendari.

“Nanti saya sampai di Kendari dulu ya,” katanya singkat.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Tanamannya Digusur, Kakek di Konsel Adang Alat Ekskavator Brimob Polda Sultra

Hukum

Kadis Pariwisata Sultra Dilapor ke KPK Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 4,8 Miliar dari Perusahaan Tambang

Hukum

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara