Home / Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Tanamannya Digusur, Kakek di Konsel Adang Alat Ekskavator Brimob Polda Sultra

Hasan, seorang kakek di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara mengadang dan menghentikan aktivitas alat berat ekskavator Brimob Polda Sultra lantaran diduga menggusur tanaman miliknya, sejak pekan lalu (18/5/2026). (Foto: potongan video viral)

Hasan, seorang kakek di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara mengadang dan menghentikan aktivitas alat berat ekskavator Brimob Polda Sultra lantaran diduga menggusur tanaman miliknya, sejak pekan lalu (18/5/2026). (Foto: potongan video viral)

KENDARIHARIINI.COM – Hasan, seorang kakek di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara mengadang dan menghentikan aktivitas alat berat ekskavator Brimob Polda Sultra lantaran diduga menggusur tanaman miliknya, sejak pekan lalu (18/5/2026).

“Jangan pakai baju polisi merampok. Ini bukan tanah brimob bukan. Berhenti pak. Jangan seenaknya kalian merampok. Tidak ada lahan brimob di sini,” teriak Hasan sambil berupaya menghentikan aktivitas alat ekskavator yang dikawal sejumlah polisi.

Adapun tanaman yang digusur yakni ratusan pohon kayu gaharu berusia hampir 2 tahun, kelapa, jambu, ubi kayu dan tumbuhan lainnya. Penggusuran tanaman ini diduga tanpa melalui proses ganti rugi.

Lahan yang digusur Brimob Polda Sultra merupakan tanah warga yang ditempati sebelum tahun 1980. Namun, Brimob Polda Sultra mengklaim, SK Nomor 137 tahun 1980 yang diterbitkan Bupati Kendari, Andry Djufri sebagai dasar untuk melakukan penggusuran.

Dalam SK itu, Bupati Kendari menunjuk lokasi tersebut sebagai tempat resetlemen purnawirawan anggota Polri dari Polda Sulselra. Hasan menolak klaim itu. Bagi Hasan, purnawirawan polisi bukan institusi ataupun kepolisian, melainkan warga biasa.

Sehingga, Hasan menegaskan, Brimob Polda Sultra tidak punya dasar melakukan penggusuran. Hal itu disampaikan saat bertemu dengan salah seorang polisi berpakaian seragam olahraga dinas Polda Sultra.

“(Dalam SK berbunyi) mana kala ada lahan masyarakat atau tanamannya, yang bersangkutan ganti rugi. Ketika dibilang yang bersangkutan, bukan oknum, (tapi) pribadi-pribadi, artinya ini bukan institusi, ini institusi kan numpang,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, dasar itu juga menjelaskan keberadaan lahan Brimob Polda Sultra dalam SK 137 juga belum resmi. Sebab, kepemilikan lahan harus melewati proses ganti rugi terlebih dahulu jika terdapat tanaman atau lahan warga.

“Betul, saya tahu (ada ganti rugi oleh Polri), tapi seluas yang disebutkan dalam SK 120 hektare. Kalau dasarnya SK 137 tidak ada brimob di situ, disebutkan yang bersangkutan, pribadi-pribadi, bukan polisi, purnawirawan tidak berpakaian dinas,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian belum menanggapi pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi Sabtu  (30/5/2026) sore.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

KDRT Wali Kota Kendari, ADP Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum

Kementerian ESDM Bekukan Izin Tambang Gubernur dan Ketua Kadin Sultra

Hukum

Narapidana Korupsi Tambang Dikirm ke Lapas Nusakambangan

Hukum

Klarifikasi Pegawai Bank Sultra Usai Video Rusak Baliho di Lahan Sengketa Viral

Hukum

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terima Aliran Suap Bupati Koltim Senilai Rp 50 Juta 4 Hari Sebelum OTT KPK

Hukum

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Diduga Beli Kapal Mewah dari Hasil Tambang Ilegal PT TMS

Hukum

JPP Sultra Dorong Implementasi UU TPKS ke Kelompok Marginal dan Disabilitas

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Guru Mansur Tetap 5 Tahun