KENDARIHARIINI.COM – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Yayan Alfian disebut turut menerima aliran suap Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Abdul Azis senilai Rp 50 juta.
Uang tersebut diserahkan terdakwa yang merupakan PPK proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur bernama Ageng Dermanto kepada orang suruhan Yayan Alfian, pada Minggu (3/8/2025).
Pemberian uang kepada Yayan Alfian dilakukan 4 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis.
Fakta peristiwa itu diungkap Ageng Dermanto yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima Kendarihariini. BAP ini juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Ageng Dermanto mengaku uang Rp 50 juta itu berasal dari suap Direktur Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnadi dari total Rp 1,5 miliar yang diterima di Kabupaten Konawe pada Jumat (1/8/2025).
Uang miliaran itu bagian dari komitmen fee sebanyak sekitar 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari PT PCP karena memenangkan proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur Rp 126,3 miliar.
Uang senilai Rp 1,5 miliar itu akan diserahkan kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui ASN Bapenda Sultra bernama Yasin.
Ageng Dermanto bilang, uang Rp 1,5 miliar itu diberikan saat perjalanan pulang dari Kolaka Timur menuju Kota Kendari. Uang itu dibawa menggunakan kardus besar oleh orang suruhan Deddy Karnadi, setelah Salat Maghrib.
“Setelah salat maghrib saya menuju rumah di Kendari menggunakan Xpander. Di Perjalan di Kota Unaaha, orang suruhan Deddy Karnadi menghampiri mobil dan memberikan kardus berisikan uang Rp 1,5 miliar,” ujar Ageng Dermanto.
Ia selanjutnya menghubungi Harry Ilmar selaku Fungsional Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Koltim agar menemani dirinya ke Kota Kendari karena takut dibuntuti. Uang itu kemudian dititipkan di rumah ayah Ageng Dermanto agar sang istri tidak curiga isi kardus besar tersebut.
Keesokan harinya, Sabtu (2/8/2025) pagi, Ageng kembali ke rumah ayahnya untuk mengambil uang senilai Rp 200 juta. Sisanya Rp 1,3 miliar tetap disimpan di kardus besar di rumah ayah Ageng Dermanto.
“Rincian peruntukan uang senilai Rp 200 juta, Rp 50 juta untuk Yayan (Kasi Pidsus Kejari Kolaka). Rp 30 juta untuk membeli Iphone 16 Pro Max sesuai permintaan Bupati Koltim sepulang ibadah haji,” beber Ageng Dermanto.
Sisanya Rp 120 juta jadi pegangan Ageng Dermanto untuk membiayai akomodasi ke Jakarta mengurus proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur.
Uang senilai Rp 50 juta untuk Kasi Pidsus Kejari Kolaka itu diserahkan di mal The Park Kendari, pada Minggu (3/8/2025) usai Ageng Dermanto menyerahkan Iphone 16 Pro Max kepada Abdul Azis melalui ajudannya bernama Alam.
Saat itu, Ageng terlebih dahulu membeli HP Iphone 16 Promax 512 Gb di mal Lippo Plaza Kendari seharga Rp 30 juta pada pukul 11.00 Wita. Ia kemudian menemui Abdul Azis di mal The Park.
“Sebelum pulang dari The Park, saat di parkiran, saya memberikan uang sebesar Rp 50 juta orang suruhan Yayan (Kasi Pidsus Kejari Kolaka). Pemberian uang untuk pengamanan pembangunan proyek RSUD Tipe C kepada Kejari Kolaka,” ujar Darmanto.
Pada Kamis 7 Agustus 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari dan Jakarta sebanyak 10 orang.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, KPK menangkap, Ageng Dermanto, PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Harry Ilmar, Staf PT PCP Nova Ashtreea, dan Kepala Sub Bagian Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Danny Adirekson.
Di Jakarta, KPK menangkap 6 orang, yakni Andi Lukman Hakim, Deddy Karnady, perwakilan PT Patroon Arsindo (PA) Nugroho Budiharto, serta tiga orang dari KSO PT PCP yaitu Arif Rahman, Aswin dan Cahyana.
Keesokan harinya, KPK menangkap Bupati Koltim Absul Azis dan ajudannya yang bernama Fauzan di Makassar, pada Jumat (8/8/2025).
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin enggan memberikan nomor Yayan Alfian pasalnya tak merespon pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Editor: Fadli Aksar














