Home / Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 13:38 WIB

Gerbang Wisata Kendari – Toronipa Senilai Rp 32,8 Miliar Kembali Rusak, Kasus Korupsi Diduga Mandek di Polda Sultra

Gerbang Wisata Kendari - Toronipa kembali rusak. (Foto: Fadli Aksar)

Gerbang Wisata Kendari - Toronipa kembali rusak. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARIHARIINI.COM – Gerbang wisata Kendari – Toronipa yang dibangun dengan menelan anggaran Rp 32,8 miliar kembali rusak. Ornamen gerbang yang terbuat dari papan semen (GRC) mengalami rontok di beberapa sisi.

Pantauan kendarihariini pada Senin (30/3/2026), gerbang wisata Kendari – Toronipa mengalami rontok di sisi bawah dinding. Kondisi gerbang yang kopong di bagian dalam tampak dari jalan. Dinding juga tampak rusak di sisi atas gerbang dengan lubang persegi.

Kerusakan gerbang wisata ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya rusak beberapa bulan usai selesai dibangun pada Februari 2024.

Gerbang wisata yang dibangun pada era Gubernur Sultra Ali Mazi ini sempat viral setelah warga terkejut saat merekam kondisi gerbang yang kopong bahkan bukan terbuat dari tembok, melainkan disebut triplek.

Proyek ini diduga kuat bermasalah sejak awal perencanaan hingga pembangunan lantaran dianggap tidak sesuai dengan hasil di lapangan. Dugaan korupsi pun mencuat.

Pada perencanaan awal 2019, ornamen gerbang direncanakan menggunakan bahan beton dengan penampang papan semen di bagian atas. Proyek dengan dua gerbang ini diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 19 miliar, termasuk tiang pancang dan lantai.

Namun pada 2022, desain material gerbang berubah menjadi GRC secara keseluruhan. Sementara kebutuhan anggarannya melonjak jadi Rp 32,8 miliar kendati tiang pancang dan lantai sudah terbangun.

”Pakai GRC di pinggir laut yang terbuka itu penjelasannya bagaimana? Apakah tahan terhadap korosi? Terhadap angin kencang? Bagaimana keamanannya dengan orang yang ramai lalu lalang? Tahun 2022 itu ada badai angin kencang yang memorak-porandakan wilayah Kendari,” kata pihak yang mengetahui proyek ini.

Setelah kejadian ini viral, Polda Sultra mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi sejak 2024. Namun, hingga 2026, kasus ini diduga mandek di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Pasalnya, sudah 2 tahun berlalu, perkara dugaan rasuah ini jalan di tempat. Pasalnya belum ada tanda peningkatan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan meski polisi baru memeriksa 29 saksi.

“Masih tahap lidik (penyelidikan). (Audit kerugian negara) belum ada,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama kepada kendarihariini, Senin (30/3/2026).

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Rujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejaksaan, Diduga Terkait Korupsi Tambang

Hukum

Narapidana Korupsi Tambang Dikirm ke Lapas Nusakambangan

Hukum

Cabut Gugatan di Pengadilan Agama, Wali Kota Kendari Batal Ceraikan Suaminya

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Hukum

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terima Aliran Suap Bupati Koltim Senilai Rp 50 Juta 4 Hari Sebelum OTT KPK

Hukum

Kementerian ESDM Bekukan Izin Tambang Gubernur dan Ketua Kadin Sultra

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia