KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pengrusakan mesin crusher atau mesin pemecah batu oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan, nomor: S.Tap.tsk/69/VII/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Juli 2026.
“Terjadinya tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP dan 521 KUHP juncto pasal 20 KUHP baru, dikarenakan telah ditemukan dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka; Ruksamin,” tulis surat penetapan polisi.
Penetapan tersangka ini atas laporan Ketua NasDem Konawe Utara bernama Jalil pada Minggu (8/3/2026). Dugaan pencurian itu terjadi di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada (27/2/2026).
Sekretaris DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu diduga sebagai intelektual darder atau otak di balik aksi pencurian ini. Atas kejadian Jalil mengalami kerugian Rp 4 miliar.
Kuasa Hukum Korban, Muh Baidar Maulid mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya membuka ruang dialog dengan Ruksamin.
“Sebelumnya sudah dibuka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Sejak laporan dilayangkan, sudah lama ditunggu itikad baiknya,” jelas Baidar.
Baidar menjelaskan, saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk.
“Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara,” lanjut Baidar.
Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto mengatakan, fakta sebenarnya mesin crusher tersebut juga adalah milik kliennya. Sementara dan Jalil hanyalah sebagai pelaksana kerja atau orang kepercayaan Ruksamin.
“Yang kemudian hari mengklaim sebagai pemilik barang, saat ini klaim kepemilikan tersebut sedang kita uji melalui proses hukum Perdata di Pengadilan Unaaha,” ujarnya.
Ruksamin telah melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, yang terdaftar dengan nomor register: 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
Pihaknya telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026.
“Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini, Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” tegas Dedi Ferianto.
Ia pun meminta penegakan hukum berjalan profesional dan obyektif melihat fakta-fakta materil yang sebenarnya, tidak bersandar pada narasi dan klaim sepihak.
“Siapa yang benar-benar melakukan tindak pidana pencurian dan tindak pidana penipuan pada akhirnya proses hukum yang akan menjawab. Kami menghormati semua kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan baik,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar














