KENDARIHARIINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sejak Maret 2026.
Perkara KDRT ini dilaporkan Siska Karina Imran ke polisi setelah diduga dianiaya oleh suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP).
“Betul ada laporannya, saat ini sedang ditangani. Iya laporannya (wali kota laporkan suaminya),” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, kepada kendarihariini, pada Selasa (2/6/2026).
Meski begitu, Iis Kristian tak mengetahui detil jadwal pemeriksaan Wali Kota Kendari dan ADP, termasuk jumlah saksi-saksi yang diperiksa. “Saya tidak hafal satu per satu, tapi yang pasti sudah ditangani dan prosesnya masih berjalan,” tandasnya.
Kuasa hukum ADP, Bosman mengatakan, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman, Sabtu (30/5/2026).
Selain melapor ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP di Pengadilan Agama Kendari. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 14.36 Wita.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan membenarkan gugatan Siska Karina Imran terhadap suaminya Adriatma Dwi Putra.
“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” ujar Muhammad Ridwan, pada Selasa (2/6/2026).
Ridwan mengatakan, sidang perdana digelar pada 28 April 2026. Kata Ridwan, terdapat mekanisme tahapan dalam sidang gugatan Siska Karina Imran. Tahapan ini juga dilakukan bagi penggugat lainnya secara umum.
Tahapan persidangan pertama yakni pemeriksaan perkara. Selanjutnya mediasi. Kalau kedua belah pihak audah di mediasi, maka proses lanjut ke agenda sidang jawab-menjawab.
Dia melanjutkan, setelah sidang dengan agenda jawab menjawab antara penggugat dan tergugat. Setelah itu, masuk agenda sidang pembuktian. Setelah sidang pembuktian, masuk tahapan sidang sidang kesimpulan.
“Setelah kesimpulan selesai, maka musyawarah majelis hakim lalu kemudian sidang putusan. Namun, perlu diketahui ketika penggugat atau tergugat tidak hadir pada saat sidang mediasi pertama, pada tahapan sidang kedua atau ketiga, mereka masih bisa dimediasi oleh majelis hakim,” ujar Ridwan.
Siska Karina Imran tak membalas pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi sejak Minggu (31/5/2026).
Editor: Fadli Aksar














