Home / Hukum

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Kendari Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika merespons kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. KDRT ini diduga dilakukan suami Siska Karina Imran, Adriatma Dwi Putra (ADP).

Kepala Dinas Kominfo Kendari, Sahuriyanto tak membantah kasus yang dialami Siska Karina Imran. Ia menegaskan, apa yang terjadi merupakan murni urusan pribadi Wali Kota Kendari. Sehingga tidak ada relevansinya dengan kebijakan publik ataupun institusi pemerintah daerah.

“Kami tegaskan bahwa persoalan ini adalah privasi pribadi pimpinan. Pemerintah Kota Kendari sama sekali tidak bisa mengintervensi urusan rumah tangga atau personal seseorang, termasuk dalam hal ini Wali Kota,” ujar Sahuriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, publik harus bisa memisahkan antara kinerja profesional Wali Kota Kendari dalam memimpin daerah dengan kehidupan pribadinya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja digulirkan untuk menyudutkan pimpinan daerah.

Lebih lanjut, Sahuriyanto mengungkapkan bahwa isu yang sempat memicu perbincangan hangat tersebut sebenarnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Pihak terkait telah duduk bersama dan menyelesaikan riak-riak yang ada.

“Masalah ini sebenarnya sudah klir. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan sangat baik. Jadi, tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan atau digoreng menjadi bola liar di luar sana,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kadis Kominfo Kendari berharap media massa dan netizen bisa lebih bijak dalam menyaring informasi. Ia meminta semua pihak menghormati privasi orang lain dan kembali fokus mendukung program-program pembangunan Kota Kendari.

“Roda pemerintahan tetap berjalan normal, Wali Kota tetap fokus bekerja untuk masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi penggiringan opini negatif terkait urusan pribadi ini,” pungkas Sahuriyanto.

Kuasa Hukum ADP, Bosman mengatakan, kasus tersebut belum mencapai kesepakatan damai. Namun, proses perdamaian masih dilakukan.

“Sementara proses ke arah sana. Insyaallah tinggal menunggu formalnya saja,” ujar Bosman kepada kendarihariini, Senin (1/6/2026).

Sebelumnya, Siska Karina Imran melaporkan ADP ke Polda Sultra pada Maret 2026 lalu usai menjadi korban KDRT. Tak hanya melaporkan ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Kementerian ESDM Bekukan Izin Tambang Gubernur dan Ketua Kadin Sultra

Hukum

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Baresrkim Terkait Tambang Ilegal

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Guru Mansur Tetap 5 Tahun