Home / Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 12:35 WIB

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Diduga Beli Kapal Mewah dari Hasil Tambang Ilegal PT TMS

Kapal pesiar mewah dengan nomor lambung ASR 87 tercatat di data Kementerian Perhubungan milik Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR). (Foto: Istimewa)

Kapal pesiar mewah dengan nomor lambung ASR 87 tercatat di data Kementerian Perhubungan milik Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR). (Foto: Istimewa)

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra.

Mereka meminta KPK menelusuri aliran uang tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) ke Andi Sumangerukka termasuk pembelian kapal mewah jenis yacht bernomor lambung ASR 87.

Koordinator koalisi, Arnol meminta KPK menelusuri kepemilikan kapal pesiar bernilai miliaran yang tercatat dalam data Kementerian Perhubungan atas Andi Sumangerukka.

“Kami menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS,” ujar Arnol kepada kendarihariini, Senin (13/7/2026).

Desakan itu bukan tanpa alasan, sebab masalah ini didasari sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT TMS.

Perusahaan diwajibkan membayar denda sekitar Rp 2,094 triliun atas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra.

Menurut Arnol, besarnya nilai sanksi tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Apalagi, anak dan istri Gubernur Sultra diduga merupakan pemegang saham terbesar di PT TMS. Olehnya itu, KPK diminta turut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan.

“Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” tandasnya.

Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi, pada Senin (13/7/2026).

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Cabut Gugatan di Pengadilan Agama, Wali Kota Kendari Batal Ceraikan Suaminya

Hukum

Tak Profesional, Hakim PN Kendari Dijatuhi Sanksi Bawas Mahkamah Agung

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Sekda Konsel Dipolisikan Usai Diduga Berzinah dengan PPPK Pemprov Sultra

Hukum

Rugi Rp 7 Miliar Akibat Lahan Dirampas, 33 Petani Konsel Gugat Perusahaan Sawit PT Merbau Jaya

Hukum

Buntut Cekik Mahasiswa, Presma UHO-IAIN Kendari Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Bombana

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH