KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra.
Mereka meminta KPK menelusuri aliran uang tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) ke Andi Sumangerukka termasuk pembelian kapal mewah jenis yacht bernomor lambung ASR 87.
Koordinator koalisi, Arnol meminta KPK menelusuri kepemilikan kapal pesiar bernilai miliaran yang tercatat dalam data Kementerian Perhubungan atas Andi Sumangerukka.
“Kami menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS,” ujar Arnol kepada kendarihariini, Senin (13/7/2026).
Desakan itu bukan tanpa alasan, sebab masalah ini didasari sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT TMS.
Perusahaan diwajibkan membayar denda sekitar Rp 2,094 triliun atas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra.
Menurut Arnol, besarnya nilai sanksi tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Apalagi, anak dan istri Gubernur Sultra diduga merupakan pemegang saham terbesar di PT TMS. Olehnya itu, KPK diminta turut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan.
“Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” tandasnya.
Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi, pada Senin (13/7/2026).
Editor: Fadli Aksar














