KONSEL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara bersama 33 petani Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan sawit PT Merbau Jaya Indah Raya.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Adl. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara digelar pada Selasa (30/6/2026).
Selain perusahaan sawit, warga juga menggugat Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo dan sejumlah pihak yang diduga turut merampas lahan warga dan mengakibatkan hilangnya lahan pertanian mereka.
Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman sekaligus kuasa hukum penggugat menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak petani yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami menilai tindakan para tergugat telah mengakibatkan penggusuran, penguasaan lahan, serta hilangnya hak masyarakat untuk mengelola tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun,” kata Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat, mengembalikan penguasaan atas lahan milik maupun lahan garapan para petani, serta membayar ganti kerugian atas kerugian materiil yang telah dialami masyarakat.
“Tindakan para tergugat yang secara sepihak menguasai dan/atau mengambil alih lahan milik maupun lahan garapan para penggugat beserta anggota kelompok tani seluas sekitar 46,88 hektare telah menyebabkan kerugian yang nyata, aktual, dan terus berlangsung.
Kerugian tersebut meliputi hilangnya penguasaan atas lahan, hilangnya hasil perkebunan dan pertanian, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian. Total kerugian materiil yang dialami masyarakat mencapai Rp 7,6 miliar (7.629.032.500).
Andi menegaskan, gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.
“Gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti kerugian, tetapi merupakan perjuangan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan mereka,” tegasnya.
“Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Kami berharap Pengadilan Negeri Andoolo memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Desa Rakawuta,” tambahnya.
Walhi Sultra menilai, setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menghormati hak-hak masyarakat, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara, termasuk pemerintah daerah, juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.
“Melalui gugatan ini, Walhi Sultra bersama 33 petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan dapat menjadi sarana untuk memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum, serta menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Sultra,” tandasnya.
Redaksi kendarihariini.com masih berupaya menghubungi pihak PT Merbau Jaya Indah Raya untuk meminta hak jawab terkait gugatan ini.
Editor: Fadli Aksar














