KENDARIHARIINI.COM – Pegawai Bank Sultra Cabang Pembantu Molawe, Konawe Utara Hardiman Arief angkat bicara usai video dirinya merusak baliho di lahan sengketa viral. Hardiman bilang, aksinya itu tak berkaitan dengan urusan pekerjaannya sebagai karyawan BUMD.
“Tidak ada hubungannya dengan institusi Bank Sultra, sebab tidak menggunakan atribut dan diluar jam kerja. Itu murni semata-mata mempertahankan hak mertua saya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hardiman saat ditemui di Kendari.
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat dirinya dimintai sang mertua Wiwin, sebagai pemilik tanah lewat surat kuasa untuk mengunjungi lokasi tanah itu, pada Minggu (3/5/2026).
Lokasi objek sengketa itu berada di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, samping Segitiga Tapak Kuda, Kota Kendari.
Setelah tiba di lokasi, ia mendapati baliho di atas objek tanah dalam kondisi baru terpasang. Menurut dia, pemasangan baliho itu tanpa izin dan pemberitahuan mertuanya.

Karyawan Bank Sultra Cabang Molawe mengamuk dan merusak baliho bertuliskan kepemilikan tanah di lahan yang menjadi objek sengketa di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (Foto: potongan video)
Baliho itu bertuliskan “Tanah ini sementara dalam pemeriksaan di tingkat kasasi MA dgn nmr perkara : 105/PDT.BTH/2024/PN kdi”
“Tetapi faktanya permohonan kasasi itu telah mendapat penolakan dari MA melalui putusan no.4492 K/Pdt/2025. Sejak tgl 15 Desember 2025,” ujar Hardiman.
Setelah tiba dilokasi, lanjut Hardiman, ia melakukan pembongkaran terhadap baliho asumsi bahwa banner tersebut sudah tidak berlaku atau relevan lagi.
Pada saat proses pembongkaran itu, pihak berpekara Ode Resa Fatlan keluar dari rumahnya dan meneriaki Hardiman dengan pernyataan kasar.
Ode Resa diduga melakukan perbuatan melanggar hukum memasuki pekarangan lahan yang dalam penguasaan mertuanya tanpa izin.
“Atas dasar perlakuan itu, saya melakukan pembelaan diri dan berintindak seperti di dalam potongan video itu. Insiden itu telah kami laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Menurut Hardiman, video yang muncul ditayangkan di media itu telah melalui serangkaian proses editing dan penggiringan opini sehingga, seolah-olah dirinya bertindak secara anarkis dan membabi buta melakukan pengerusakan terhadap objek di atas tanah.
Objek tanah itu adalah hak milik yang sah dan secara hukum telah dimenangkan penguasaannya oleh mertua Hardiman dibuktikan dengan kepemilikan sertipikat SHM nomor 01525 atas nama Wiwin.
“Objek tanah itu melalui serangkaian proses hukum perdata, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) dari rentang waktu 2017 sampai 2025 serta telah dieksekusi dengan berita acara nomor 56/BA.Pdt.Eks/2017/PN Kdi,” beber Hardiman.
Hingga puncaknya keluar putusan kasasi Mahkamah Agung no 4492 K/pdt/2025 yang secara hukum diakui oleh negara dimenangkan oleh mertuanya dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam kepemilikan dan penguasaan objek tanah tersebut terdapat pihak-pihak yang mengklaim objek tanah tersebut merupakan hak milik dari mereka (Ode Resa Fatlan) tanpa pembuktian yang diakui negara kekuatan hukum,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar














