KENDARI – Izin Usaha Pertambangan terafiliasi denga eks Kapolda Sultra, Yan Sultra Indrajaya, PT Citra Silika Malawa (CSM) diduga kuat dimanipulasi alias palsu. Pasalnya beleid itu cuma lembaran fotokopi.
Hal ini terungkap dalam sidang pekara laporan palsu di Pengadilan (PN) Kendari lewat keterangan saksi verbalisan yakni penyidik Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Rahman, pada Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara ini, Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) Mahaputra Djafir Oda (MJO) menjadi terdakwa setelah sebelumnya dilaporkan Direktur PT CSM Samsul Alam Paddo, pada 2025 lalu.
Laporan balik itu diajukan setelah Polda Sultra menghentikan laporan dugaan IUP palsu PT CSM yang dilayangkan pada 2022 lalu dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
Dalam sidang pun terungkap, tak ada hasil uji forensik untuk membuktikan sscara ilmiah keaslian IUP PT CSM. Sebab, IUP PT CSM cuma lembaran fotokopi.
Rahman menjelaskan, terdakwa MJO pada 2022 melaporkan dugaan pemalsuan dengan menyodorkan bukti 2 dokumen IUP PT CSM berupa SK Bupati Kolaka Utara Nomor 540.
“Nomor SK-nya sama, luasannya berbeda, 475 hektare dan 20 hektare,” ujar AKP Rahman.
Dalam dokumen itu, IUP PT CSM yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara memiliki kode yang berbeda.
SK IUP seluas 20 hektare memiliki kode OP (operasi produksi). Sementara IUP seluas 475 memiliki kode E atau eksplorasi. Dokumen IUP seluas 475 ini diakui AKP Rahman dalam bentuk fotokopi.
“Fotokopi, kami sering minta aslinya, lewat telepon, WhatsApp dan saat pemeriksaan tapi tidak pernah diberikan,” tambah AKP Rahman.
Laporan itu diperkuat surat koreksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, serta dokumen dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa penyidik, tidak ada yang mengakui adanya IUP OP PT CSM dengan luasan 475 hektare.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang dipertanyakan dalam persidangan, khususnya terkait dokumen IUP PT CSM yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum MJO juga mempertanyakan mengenai pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap dua dokumen SK 540.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan Labfor penting dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen.
Namun, dalam keterangannya, saksi menyebut pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut belum dilakukan.
Ketika ditanya mengenai SK 540, Rahman juga mengaku mengetahui adanya lebih dari satu versi mengenai luasan wilayah IUP, yakni 475 hektare dan 20 hektare.
Saksi kemudian menerangkan adanya dua SK dengan lampiran yang berbeda, masing-masing berkaitan dengan kegiatan operasi produksi dan eksplorasi.
Sementara itu saksi lainnya Fadhil menyampikan, berdasarkan data yang diperoleh dalam proses penyelidikan, bahwa IUP PT SCM awalnya 126 hektare. SK bupati itu kemudian dicabut.
“Jadi yang dicabut itu luasan 126 hektare dan yang 20 hektare tidak dicabut inilah yang kemudian wilayah yang diciutkan ke 17 hektar yang kemudian digugat ke PTUN tahun 2019 dan untuk 475 tidak digunakan lagi karna eksplorasi,” terangnya.
“Kalau berdasarkan keterangan dinas ESDM dari hasil penyelidikan kami untuk produksi harusnya yang digunakan 17 hektare,” tambahnya
Fadhil juga menyampikan terkait penyidikan saat itu, ditemukan adanya tindak pidana terhadap IUP OP yang luasan 475 hektare. Hal itu sesuai dari keterangan sejumlah saksi bahwa luasan PT CSM 475 tapi itu masih tahap eksplorasi.
Namun, ketika peningkatan operasi peroduksi terjadi beberapa perubahan luas yang pertama dari 475 hektare ke 126 hektare kemudian terjadi penciutan ke 20 hektare sampai ke 17 hektare.
Alasan pengurangan hektare itu karena adanya surat permohonan dari Direktur PT CSM ke Dinas ESDM Kolaka Utara.
“Dalam proses pemeriksaan, Direktur PT CSM mengakui ada IUP OP yang luas 475 hektare tapi pada waktu itu mereka tidak bisa menunjukan dokumen aslinya, karena katanya hilang,” jelasnya.
Editor: Fadli Aksar














