KENDARIHARIINI.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Pengadilan Agama Kendari. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 14.36 Wita.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan membenarkan gugatan Siska Karina Imran terhadap suaminya Adriatma Dwi Putra.
“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” ujar Muhammad Ridwan, pada Selasa (2/6/2026).
Ridwan mengatakan, sidang perceraian digelar pada 28 April 2026. Kata Ridwan, terdapat mekanisme tahapan dalam sidang gugatan Siska Karina Imran. Tahapan ini juga dilakukan bagi penggugat lainnya secara umum.
Kata Ridwan, tahapan persidangan pertama yakni, sidang mediasi. Kalau kedua belah pihak audah di mediasi, maka proses lanjut ke agenda kedua yakni sidang jawab-menjawab.
Dia melanjutkan, setelah sidang dengan agenda jawab menjawab antara penggugat dan tergugat. Setelah itu, masuk agenda sidang pembuktian. Setelah sidang pembuktian, masuk tahapan sidang sidang kesimpulan.
“Setelah kesimpulan selesai, maka musyawarah majelis hakim lalu kemudian sidang putusan. Namun, perlu diketahui ketika penggugat atau tergugat tidak hadir pada saat sidang mediasi pertama, pada tahapan sidang kedua atau ketiga, mereka masih bisa dimediasi oleh majelis hakim,” ujar Ridwan.
Kuasa hukum ADP, Bosman mengatakan, sidang perceraian ditunda selama 6 bulan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari, tahapan akan dimulai pada Oktober 2026.
“Tunda 6 bulan. Iya (belum dapat izin dari Mendagri). Kita juga berusaha melakukan mediasi di luar pengadilan,” ujar Bosman.
Lapor ke Polisi
Sebelumnya, Siska Karina Imran melaporkan ADP ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Maret 2026 lalu.
Laporan ke Polda Sultra itu dibenarkan kuasa hukum eks Wali Kota Kendari tersebut, yakni Bosman saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026). “(Laporannya) sudah lama, (proses hukumnya) sementara (berjalan). (Dilaporkan) Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman kepada kendarihariini.com.
Meski begitu, Bosman enggan merinci bentuk KDRT yang dilakukan ADP terhadap Siska Karina Imran. Sejurus dengan itu, Bosman membantah dugaan KDRT dilakukan ADP setelah Siska menggerebek suaminya dengan wanita lain di salah satu hotel di Kendari. “Kalau ini hoax,” tegas Bosman.
Atas laporan itu, menurut Bosman, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman.
Siska Karina Imran tak membalas pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi sejak Minggu (31/5/2026). Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Editor: Fadli AksarĀ














