Home / Hukum

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:41 WIB

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Bekas Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol Yan Sultra. (Foto: Istimewa)

Bekas Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol Yan Sultra. (Foto: Istimewa)

kendarihariini.com/, KENDARI – Eks Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Yan Sultra diduga membekingi pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM) yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Dugaan pemalsuan itu dilaporkan bos PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) di Polda Sultra pada 2020 lalu. Namun Komjen Yan Sultra diduga mengintimidasi bos PT GAN agar mencabut laporan. Jika tidak dicabut, bos PT GAN bakal dikasuskan.

Kuasa hukum, Direktur PT GAN, Mahaputra Djafir Oda, Kadir Ndoasa menjelaskan, kejadian itu berawal dari kasus penyerobotan lahan tambang oleh PT CSM. PT CSM mencaplok lahan PT GAN seluas 341 hektare.

Padahal, IUP operasi produksi PT CSM hanya seluas 20 hektare. Namun, tiba-tiba muncul IUP baru seluas 475 hektare dan muncul di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dengan kode eksplorasi. IUP itu, kata dia, peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi.

"IUP 475 hektare yang muncul di MODI ini kami duga palsu karena kode eksplorasi yang lupa dihapus sehingga kami laporkan Direktur PT CSM Samsul Alam Paddo ke Polda Sultra," ujar Kadir Ndoasa, saat ditemui di Polda Sultra, Selasa (27/1/2026).

Usai pelaporan itu, eks Kapolda Sultra, Komjen Yan Sultra menghubungi Direktur PT GAN agar mencabut laporan dugaan pemalsuan. Jika tidak dicabut, maka akan dibuatkan perkara.

"Dijanjikan akan dicarikan solusi, ternyata dibohongi. Maka ini yang mendasari laporan kedua kita buat. Tapi laporan kita dihentikan dengan alasan sudah pernah dicabut, didamaikan," kata Kadir.

Direktur PT GAN kemudian balik dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu. Kuasa hukum pun menolak pemberian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) di polisi.

Kadir Ndoasa bilang, penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN ini sarat rekayasa dan dugaan kriminalisasi. Ia menduga ada campur tangan Komjen Yan Sultra yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.

"Ironisnya saat kami menanyakan kepada penyidik, ternyata Direktur PT CSM tidak pernah ditunjukkan IUP asli 475 itu yang mana. Di sini masalahnya," tegas Kadir.

Kadir pun telah meminta perlindungan kepada Kapolri, Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI. Ia juga meminta gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri dengan menghadirkan saksi kunci mantan Bupatii Kolut Rusda Mahmud dan Nur Rahman Umar.

"Karena mereka ini saksi kunci. Rusda Mahmud yang menerbitkan iup PT CSM dan dialah yang mengetahui berapa luasan IUP CSM. Nur Rahman Umar mengklarifikasi foto kopi iup yang sudah masuk di Minerba, klarifikasinya bahwa bukan 475 luasnya, tapi 20 hektare," tandasnya.

Komjen Yan Sultra tak menanggapi pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com/ saat dihubungi Rabu pagi.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Dekan FEBI UIN Kendari Bantah Lecehkan Mahasiswinya

Hukum

Anak Eks Gubernur Sultra Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI Sultra Rp 11 Miliar

Hukum

Dua Polisi Mabuk di Wakatobi Siksa 3 Anak di Bawah Umur: Disetrum hingga Diborgol Lalu Dibuang ke Laut

Hukum

Tiga Belas Siswi SMK Negeri 4 Kendari Jadi Korban Pelecehan Seksual Sang Guru

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Cabut Gugatan di Pengadilan Agama, Wali Kota Kendari Batal Ceraikan Suaminya

Hukum

Bekas Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Pencurian Alat Tambang

Hukum

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo