Home / Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 22:50 WIB

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Eks Anggota DPRD Konawe Hermansyah Pagala dan istrinya Noor Jannah. (Foto: Istimewa)

Eks Anggota DPRD Konawe Hermansyah Pagala dan istrinya Noor Jannah. (Foto: Istimewa)

kendarihariini.com/, KENDARI – Eks anggota DPRD Konawe Hermansyah Pagala dan istrinya yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Noor Jannah dilaporkan warga berinisial M ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, pada Senin (23/2/2026).

Pasangan suami istri tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli mobil mewah Pajero Sport senilai Rp 320 juta terhadap korban. Pelaporan itu terpaksa dilayangkan setelah Herman Pagala dan istrinya tidak mampu mengembalikan uang korban.

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali menjelaskan, kasus ini berawal saat Hermansyah Pagala dan Noor Janna menjual mobil Pajero Sport DT 1161 FA kepada M seharga Rp 320 juta pada (20/3/2025).

"Saat itu klien kami hanya diberikan STNK, tanpa BPKB. BPKB dijanjikan akan diberikan dua minggu atau paling lama satu bulan. Sebagai jaminan, mereka memberikan sertifikat tapi ternyata bukan atas nama Hermansyah Pagala dan Noor Jannah," ujar Abdul Razak di Mapolda Sultra.

Belakangan diketahui, BPKB Pajero itu dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance. Pada Oktober 2025, pasutri itu meminta mobil itu dikembalikan karena akan ditarik pembiayaan. Korban pun menolak, karena tak dibicarakan sejak awal.

Karena tak mau mengembalikan, Hermansyah Pagala dan istrinya meminta korban untuk melunasi tunggakan di pembiayaan itu. Korban tetap menolak, pasutri ini pun meminta agar mencari pinjaman atau orang yang bisa melunasi tunggakan itu.

"Didapatkan lah orang yang bersedia meminjamkan uang Rp 190 juta. Sehingga muncul kesepakatan baru antara Hermansyah Pagala dan Noor Jannah dengan LOS. Bahwa uang itu akan dikembalikan pada Januari 2026," beber Razak.

Tetapi, sampai Februari 2026 uang itu tidak dikembalikan. Sehingga emberi pinjaman itu menarik kendaraan dari korban M. Hermansyah Pagala dan Noor Jannah juga tak memberikan kepastian soal pengembalian uang Rp 320 juta kepada korban M.

Hermansyah Pagala belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com/ saat dihubungi senin malam.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang