Home / Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kejati Sultra Dinilai Berpihak di Kasus Korupsi Jembatan Buton Utara, Diduga Hilangkan Peran Bupati Bombana

Aksi demonstrasi Jangkar Sultra di depan Kejati Sultra, pada Kamis (21/5/2026). (Foto: Istimewa)

Aksi demonstrasi Jangkar Sultra di depan Kejati Sultra, pada Kamis (21/5/2026). (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Pernyataan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muhammad Ilham, yang menyebut penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci II telah selesai sepenuhnya, menuai kritik.

Pernyataan tersebut dinilai tidak netral dan mengabaikan celah hukum untuk menjerat aktor atau pejabat berwenang dalam proyek tersebut.

Kritik itu disuarakan puluhan massa aksi dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) saat berdemonstrasi di kantor Kejati Sultra untuk keempat kalinya pada Kamis (21/5/2026).

Massa mempersoalkan sikap Kejati Sultra yang terkesan menutup ruang penyelidikan lanjutan dengan dalih putusan pengadilan terhadap dua terdakwa sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra, Muh. Ilham, menegaskan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara itu telah selesai diproses hukum.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, pihak kejaksaan menyatakan unsur perbuatan bersama-sama dalam kasus tersebut hanya melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor.

Sementara Bupati Bombana Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan sama sekali dalam keputusan pengadilan tersebut.

Jenlap Jangkar Sultra, Malik Botom menyayangkan sikap institusi penegak hukum tersebut. Ia menilai argumen yang dikeluarkan oleh Asintel Kejati Sultra tidak berbasis pada kebenaran hukum pidana normatif.

“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra kepada media yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran,” tegasnya.

Malik bilang, tidak ada aturan hukum yang melarang para penyidik untuk menemukan tersangka baru walaupun terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan inkrah dalam putusan pengadilan.

Menurut Malik, kejaksaan semestinya berdiri di atas asas kenetralan dan berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara pada proyek tersebut, bukan justru terkesan menghentikan langkah hukum secara prematur.

“Seharusnya pihak Kejati Sultra menyampaikan argumentasi yang berbasis pada kenetralan. Dia semestinya menyampaikan upaya penetapan tersangka baru tentunya terus berjalan,” kesalnya.

Lebih lanjut, Jangkar Sultra menuding Kejati Sultra saat ini sengaja berlindung di balik tameng putusan inkrah dua terpidana terdahulu, yakni pihak pelaksana lapangan atau kontraktor.

Padahal, konstruksi perkara dinilai belum menyasar lingkaran pejabat yang memegang kewenangan dan kepentingan utama pada saat proyek itu berjalan.

Ia khawatir, masyarakat dan mahasiswa menganggap Kejati Sultra telah masuk angin. Sebab, penyidikan itu adalah proses untuk mengungkap adanya tersangka baru.

“Namun rupanya hari ini Kejati Sultra berlindung pada tameng inkrahnya putusan pengadilan pada dua tersangka sebelumnya. Putusan belum menyasar orang-orang yang punya kewenangan dan kepentingan pada saat itu,” pungkasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

JPP Sultra Dorong Implementasi UU TPKS ke Kelompok Marginal dan Disabilitas

Hukum

Diduga Tipu Investor Tambang Asal China Rp 3,5 Miliar, Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Hukum

Kementerian ESDM Bekukan Izin Tambang Gubernur dan Ketua Kadin Sultra

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari

Hukum

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong