KENDARIHARIINI.COM – Kediaman Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang digeledah aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Penggeledahan ini berlangsung di rumah Anton Timbang yang juga kantor PT Masempo Dalle, Jl Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis (23/4/2026) sore.
Penggeledahan melibatkan belasan personel Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tenggara. Mereka membawa kontainer plastik kosong untuk wadah dokumen.
Sebelum memasuki pekarangan Direktur PT Masempo Dalle, penyidik Dittipidter memperlihatkan izin pengadilan kepada kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni membenarkan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tambang ilegal PT Masempo Dalle.
Aktivitas tambang ilegal itu berada di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Tampak juga kuasa hukum Anton Timbang yakni Fatahillah dan Supriadin. Beberapa orang berpakaian sipil terlihat mengawal jalannya penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan setelah Anton Timbang batal diperiksa sebagai tersangka oleh Tipidter Bareskrim Polri, pada Selasa (21/4/2026).
Tambang Ilegal
Sebelumnya Direktur Utama PT Masempo Dalle Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara medio Oktober hingga Desember 2025.
Aktivitas tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan lindung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Lahan tambang seluas 141,91 hekatre ini juga sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025 lalu namun PT Masempo Dalle keukeuh tetap beroperasi.
Mengendus aktivitas tambang ilegal itu, Tipidter Bareskrim langsung melakukan penindakan dan penangkapan pada Desember 2025.
“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan,” ujar Irhamni, dikutip Kendarihariini dari Detik.com Minggu (15/3/2026).
Petugas Tipidter Bareskrim pun menyita 2 tongkang bermuatan sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir senilai Rp 5,3 miliar di Perairan Marombo Pantai.
“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” ujarnya.
Atas dasar ini, penyidik Tipidter Bareskrim menetapkan dua tersangka tambang ilegal, yakni Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle dan anak buahnya M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang.
Editor: Fadli Aksar














