Home / Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:47 WIB

Tak Profesional, Hakim PN Kendari Dijatuhi Sanksi Bawas Mahkamah Agung

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Mahyudin. (Foto: Website PN Kendari)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Mahyudin. (Foto: Website PN Kendari)

KENDARI – Mahyudin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Penjatuhan sanksi itu diketahui setelah Bawas MA mengumumkan hukuman disiplin kepada hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia, periode Juni 2026 lewat surat pengumuman nomor: 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026

“M, SH. Hakim PN kdi. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” tulis surat pengumuman Mahkamah Agung seperti yang dilihat Kendarihariini.com, pada Kamis (2/7/2026).

Hakim Mahyudin disebut melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) huruf C angka 10 Bersikap Profesional.

Dijunto-kan pasal 14 juncto Pasal 18 ayat 4 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012.

KEPPH huruf c angka 10 jo Pasal 14 dan Pasal 18 Peraturan Bersama KY dan MA 2012 yakni tidak bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Disanksi sedang pada pasal 18 juncto 19 berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Mahyudin mendapatkan sanksi bersama 18 hakim lainnya.

Selain hakim, juru sita PN Kendari bernama Ade Dayanulah juga dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dengan konsekuensi yuridis pemotongan tunjangan kinerja 75 persen selama dua bulan.

Ade dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita (KEP3J) sebagaimana diatur dalam pasal ayat 1 Keputusan Ketua MA Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013.

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama belum bisa memberikan keterangan, karena dirinya sedang cuti. Ia pun mengarahkan kepada pejabat humas yang lainnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

KDRT Wali Kota Kendari, ADP Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum

Kuasa Hukum Travel TRG: Perkara Dana Jemaah Umrah Harus Dibaca dari Peran Personal dan Aliran Dana

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Baresrkim Terkait Tambang Ilegal

Hukum

Narapidana Korupsi Berkeliaran di Kendari, Rapat dengan Pengusaha Tambang di Coffee Shop

Hukum

JPP Sultra Dorong Implementasi UU TPKS ke Kelompok Marginal dan Disabilitas

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen