KENDARI – Mahyudin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Penjatuhan sanksi itu diketahui setelah Bawas MA mengumumkan hukuman disiplin kepada hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia, periode Juni 2026 lewat surat pengumuman nomor: 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026
“M, SH. Hakim PN kdi. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” tulis surat pengumuman Mahkamah Agung seperti yang dilihat Kendarihariini.com, pada Kamis (2/7/2026).
Hakim Mahyudin disebut melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) huruf C angka 10 Bersikap Profesional.
Dijunto-kan pasal 14 juncto Pasal 18 ayat 4 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012.
KEPPH huruf c angka 10 jo Pasal 14 dan Pasal 18 Peraturan Bersama KY dan MA 2012 yakni tidak bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Disanksi sedang pada pasal 18 juncto 19 berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Mahyudin mendapatkan sanksi bersama 18 hakim lainnya.
Selain hakim, juru sita PN Kendari bernama Ade Dayanulah juga dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dengan konsekuensi yuridis pemotongan tunjangan kinerja 75 persen selama dua bulan.
Ade dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita (KEP3J) sebagaimana diatur dalam pasal ayat 1 Keputusan Ketua MA Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013.
Humas PN Kendari, Hans Prayugotama belum bisa memberikan keterangan, karena dirinya sedang cuti. Ia pun mengarahkan kepada pejabat humas yang lainnya.
Editor: Fadli Aksar














