KONSEL – Sri Hananta dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ia dimutasi sebagai hakim ke PN Kelas IB Salatiga, Jawa Tengah.
Pencopotan Sri Hananta diketahui lewat surat pengumuman nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang sanksi/hukuman disiplin Bulan Agustus 2026. Sanksi dan atau hukuman disiplin ini dijatuhkan kepada 12 hakim dan sekretaris di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.
“Hukuman disiplin yang dijauhkan berupa sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Adl (Andoolo) menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Slt (Salatiga),” tulis surat pengumuman Bawas MA yang dilihat Kendarihariini.com, pada Rabu (9/9/2026).
Sri Hananta terbuki melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selanjutnya melanggar Keputusan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi kendarihariini.com, Sri Hananta dicopot karena diduga terlibat judi online (judol) berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berdasarkan temuan PPATK yang disampaikan ke pusat, dia melakukan aktivitas judi online selama tiga bulan berturut-turut,” ujar narasumber kendarihariini.com, pada Rabu (9/9/2026).
Kursi Ketua PN Andoolo yang ditinggalkan Sri Hananta kini diemban oleh Nursinah yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ibu Andi Isna Renishwari Cinrapole di PT Sultra, pada (24/8/2026)
Editor: Fadli Aksar














