Home / Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 23:55 WIB

Bekas Cagub Sultra Polisikan Pengacara Soal Pemberitaan Media, Ancam Lapor Balik

La Ode Muhram Naadu, pengacara di Kendari yang dilaporkan eks Bupati Konawe Utara (Konut) ke Polda Sultra. (Foto: Fadli Aksar)

La Ode Muhram Naadu, pengacara di Kendari yang dilaporkan eks Bupati Konawe Utara (Konut) ke Polda Sultra. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARI – Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Cagub Sultra) melaporkan seorang pengacara bernama La Ode Muhram Naadu atas tuduhan pencemaran nama baik di Ditreskrimsus Polda Sultra.

Ruksamin mempersoalkan pernyataan La Ode Muhram di media online terkait mangkirnya eks Bupati Konawe Utara (Konut) itu dari panggilan penyidik soal dugaan pencurian dan pengrusakan mesin crusher.

Aduan Ruksamin tertuang dalam surat Laporan Informasi, nomor: LI/343/V/Res.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Mei 2026. Atas aduan itu, Muhram diminta hadir memberikan klarifikasi di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Rabu (9/9/2026) pagi.

Muhram mengatakan, dalam pemeriksaan ia disampaikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempersoalkan kata mangkir yang disampaikan lewat media online Lindonews dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Kata mangkir itu tidak bisa juga dipersepikan buruk, karena notabene peristiwanya sebenarnya saat itu Ruksamin dipanggil dan beliau tidak datang, jadi kata mangkir itu sudah tepat menurut saya,” tegas Muhram ditemui usai pemeriksaan di Polda Sultra.

Menurut Muhram, seharusnya laporan itu tak bisa diproses oleh kepolisian karena saat menjadi narasumber berita, ia dalam posisi sebagai advokat. Sebab, advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi sebagaimana dalam Pasal 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto pasal 149 ayat 2 KUHAP.

“Dijelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan advokasi dengan itikad baik dalam membela kepentingan kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan. Jadi atas hal tersebut kasus in tidak bisa diproses,” urainya.

Di samping itu, karena materi laporan soal konten pemberitaan, bagi Muhram kasus ini seharusnya diselesaikan lewat mekanisme sengketa pers dan diadukan ke Dewan Pers, bukan kepolisian.

“Sebelum dibawa ke Dewan Pers, seharusnya Ruksamin menggunakan hak koreksi, hak jawab jika keberatan dengan isi pemberitaan. Jadi laporan ini salah alamat,” ucapnya.

Meski begitu, Muhram bilang, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang baik dan menghormati kepolisian. Namun ia mengultimatum pihak Ruksamin jika laporan ini tak terbukti Muhram akan melaporkan balik.

“Saya mengingatkan jika laporan ini tidak terbukti akan melakukan laporan balik terhadap laporan Ruksamin ini,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Keponakan Anggota DPRD Wakatobi Serang Warga Pakai Badik, Laporan Diabaikan Polisi

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Cabut Gugatan di Pengadilan Agama, Wali Kota Kendari Batal Ceraikan Suaminya

Hukum

Diduga Lindungi Bos Tambang PT TMM Meski Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Hukum

Kadis Pariwisata Sultra Dilapor ke KPK Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 4,8 Miliar dari Perusahaan Tambang

Hukum

Kuasa Hukum Eks Bupati Konut Bantah Tuduhan Curi Alat Tambang: Itu Milik Klien Kami