Home / Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Ditanya Soal Denda Satgas PKH Senilai Rp 2,09 Triliun ke PT TMS, Gubernur Sultra: Kenapa Tanya Saya

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka. (Foto: Fadli Aksar)

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mempertanyakan pertanyaan jurnalis kendarihariini yang menanyakan terkait denda administratif Rp 2,09 triliun yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan tambang nikel milik istrinya.

“Kamu tanya saya atau tanya sama siapa. Itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu (TMS). Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya,” ujar Andi Sumangerukka kepada awak media.

“Kamu dari wartawan mana. Kamu kan tanya saya gubernur, sekarang saya tanya kamu dulu. Terus kenapa kamu tanya saya itu, harusnya kamu tanya ke penegak hukum,” tegas ASR, sapaan Andi Sumangerukka.

Pertanyaan jurnalis itu dilontarkan saat wawancara cegat setelah Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra membahas peningkatan kapasitas APH yang berorientasi pada pemulihan aset terhadap tindak pidana sumber daya alam.

PT TMS didenda senilai Rp 2,09 triliun oleh Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Sanksi ini dijatuhkan kepada PT TMS setelah terbukti menambang di kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

“Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang penyegelan lahan tambang di kawasan hutan lindung yang diduduki PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel dan menghentikan aktivitas tambang nikel PT TMS di kawasan hutan lindung, pada Kamis (11/9/2025).

Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Karena tak kunjung melunasi sisa denda administratif Rp 1,5 triliun, PT TMS dipanggil Satgas PKH untuk ketiga kalinya.

Panggilan itu tertuang dalam surat bernomor: B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026, perihal pemberitahuan penagihan denda administratif pertambangan dalam kawasan hutan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terkait pengenaan denda administratif, bersama ini diminta kehadiran saudara,” tulis surat Satgas PKH yang diterima Kendarihariini, pada Senin (20/4/2026).

Pemilik PT TMS diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 pukul 11.00 WIB di Sekretariat Satgas PKH Jl Hang Tuah Raya No.21 RT 03/RW 06, Gunung, Kec Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

“Mengingat pentingnya acara ini diminta kehadiran langsung, dan apabila dalam hal diwakili agar menunjuk pejabat yang bisa mengambil keputusan,” isi surat Satgas PKH.

Kepemilikan perusahaan tambang nikel PT TMS oleh Gubernur Sultra diduga disamarkan lewat istri, anak dan kerabatnya. Istri Andi Sumangerukka, Arinta Nila Hapsari punya saham 25 persen atau 125 ribu lembar di PT TMS lewat PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Pada 2020, keputusan di luar rapat pemegang saham atau sirkuler, menunjuk keponakannya Andi Adi Aksar sebagai Direktur Utama PT TMS menggantikan Andi Sulolipu yang juga adik Andi Sumangerukka.

Andi Sulolipu sendiri menggantikan Arinta Nila Hapsari sebagai komisaris. Nama Arinta berubah nama di jajaran pemilik saham PT TMS menjadi PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Kepemilikan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi lewat anak Andi Sumangerukka, Alaniah Nisrina dengan mengantongi 990 lembar atau 99 persen saham dan bertindak sebagai komisaris. Satu persen atau 10 lembar saham saham tercatat milik Arinta Nila Hapsari.

Kepemilikan perusahaan di Pulau Kabaena diakui oleh Andi Sumangerukka saat debat Pilkada 2024 di Nirwana Buton Villa, Kota Baubau, pada 19 Oktober 2024. Saat itu Andi Sumangerukka menjadi pasangan calon nomor urut 2 bersama Hugua menjawab pertanyaan La Ode Ida tentang corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang.

“Mungkin dia mau tanya tentang perusahaan saya. Kalau berbicara perusahaan saya, tanya kepada masyarakat Kabaena, apa yang akan kita lakukan, sudah sejauh mana yang kita lakukan,” kata Andi Sumangerukka.

“Semua itu terukur, apa yang kita ukur. Menyangkut masalah pendidikan, kita berikan beasiswa, masalah kesehatan, saya sudah menyediakan ambulans gratis darat dan laut. Kami sudah memberikan bantuan kepada mereka untuk berangkat umrah, itu CSR-nya itu,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus KDRT Wali Kota Kendari

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Gerbang Wisata Kendari – Toronipa Senilai Rp 32,8 Miliar Kembali Rusak, Kasus Korupsi Diduga Mandek di Polda Sultra

Hukum

Ketua PN Andoolo Dicopot Usai Diduga Terlibat Judi Online

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal