Home / Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 19:30 WIB

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Tiga polisi anggota Polsek Poasia usai menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) Propam Polresta Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

Tiga polisi anggota Polsek Poasia usai menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) Propam Polresta Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARIHARIINI.COM – Seksi Propam Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara diduga menyembunyikan hasil putusan sidang pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) 3 anggota Polsek Poasia dari pelapor sejak setelah dibacakan pada 13 Maret 2026.

Ketiga anggota Polsek Poasia yang menjalani sidang pelanggaran kode etik yakni Panit 1 Intel, Aiptu Darwis Larema serta dua Banit Binmas Aipda Kaharuddin, dan Bripka La Ode Musra.

Ketiganya juga telah berstatus tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra setelah melakukan penyiksaan dan penangkapan paksa tanpa prosedur terhadap warga terpidana kasus pencurian telur berinisial AC (26).

Orang tua AC, WOH yang juga terlapor dalam perkara ini mengaku sama sekali tak mendapatkan informasi baik secara lisan maupun tertulis terkait hasil putusan sidang etik dari Propam Polresta Kendari.

“Bahkan saya telepon pak Saidul (akreditor/anggota Provos Propam Polresta Kendari ) dia tidak tahu sama sekali, bukan wewenangnya,” ujar WOH kepada kendarihariini.

Tak hanya itu, WOH juga berupaya mencari tahu hasil sidang pelanggaran etik itu dengan mendatangi kantor Propam Polresta Kendari. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.

Mirisnya, kata WOH, ia melihat dua polisi itu yakni Aipda Kaharuddin dan Bripka La Ode Musra masih bebas berkeliaran sedang berada di Pasar Anduonohu beberapa waktu setelah menjalani sidang.

WOH pun kesal dan kecewa dengan kinerja Propam Polresta Kendari. Sebab, ketiga anggota Polsek Poasia ini seolah-olah kebal hukum dan dilindungi sesama polisi.

“Bagaimana itu. Mereka masih bebas padahal sudah jadi tersangka dan sudah disidang etik. Hanya kita rakyat kecil yang cepat ditangkap kalau bikin kesalahan. Sementara mereka polisi seperti tidak ada apa-apa, tidak dihukum,” kesal WOH.

Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Eko Purwanto tak merespon pesan WhatsApp saat dihubungi, bahkan langsung memblokir nomor jurnalis kendarihariini, alih-alih menjawab pertanyaan, pada (30/3/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Kendari IPTU Haridin belum memberikan keterangan terkait pertanyaan jurnalis sejak dihubungi (14/3/2026) lalu. Saat itu ia berencana akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Propam.

Sementara itu, Kanit Provost Propam Polresta Kendari, IPDA Fadly mengatakan, secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyampaian secara langsung dan otomatis ihwal putusan sidang pelanggaran etik kepada keluarga korban.

Tetapi, dalam praktiknya, informasi mengenai penanganan perkara dapat disampaikan secara proporsional, terutama kepada pelapor.

“Pada prinsipnya, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan etika internal di lingkungan Polri sesuai dengan perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP,” ungkap Fadly.

Polisi Keroyok Warga

Sebelumnya, personel Polsek Poasia melakukan penangkapan paksa tanpa dibekali surat perintah terhadap seorang warga Anduonohu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara berinisial AC, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat proses penangkapan, AC juga mendapatkan penyiksaan hingga mengalami lebam di sekujur tubuh, seperti kepala, telinga, dan paha bahkan nyaris lumpuh, karena tak sanggup lagi untuk berdiri.

Usai ditangkap, bukannya dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, melainkan korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Polisi hanya menyuruh orangtua AC untuk membeli obat.

Surat penangkapan baru diserahkan kepada orang tua AC, WOH 12 jam setelah ditangkap. WOH menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.

Alih-alih menyerahkan surat perintah penangkapan, korban ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula penahanan dilakukan tanpa surat perintah.

Sepupu AC, berinisial DS (23) menjelaskan, penangkapan bermula saat korban bersama kekasihnya di sebuah kos-kosan, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari. Namun, tiba-tiba datang polisi menggunakan pakaian preman.

Alih-alih memperlihatkan surat perintah penangkapan, sejumlah polisi itu mendatangi AC tanpa memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Sejumlah polisi ini langsung masuk ke dalam kamar AC. Satu orang polisi datang mengecek keberadaan korban, disusul 3 orang datang menganiaya AC secara brutal.

“Saat itu dia (AC) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu AC. AC langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” beber DS kepada.

Meski hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan, AC terus dihajar oleh sejumlah polisi. Total ada 3-4 polisi yang melakukan penganiayaan secara brutal mulai dari kamar hingga digiring ke mobil minibus hitam.

Brutalitas aparat ini disayangkan oleh orang tua AC, WOH. Ia mempersilakan polisi menangkap anaknya jika benar terbukti mencuri, namun tidak membenarkan melakukan penyiksaan.

Saat menemui anaknya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Poasia, ia terpukul melihat AC kesulitan berdiri. Telinga dan kakinya memar hingga kepala belakangnya lebam.

“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silahkan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.

Bahkan lebih parahnya, korban tak diberi perawatan. Menurut Hasna, dirinya yang membeli obat di apotek dan membawakan anaknya ke dalam sel. Hal itu membuat sang ibu makin kesal.

“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih mati kah anakku,” ujar WOH.

Selain itu, WOH menyebut dirinya baru menerima surat perintah penangkapan oleh polisi saat membesuk anaknya yang disel di Polsek Poasia, sore hari.

Ia bahkan hanya mendengar informasi penangkapan anaknya dari DS, pagi hari. Namun tidak mengetahui asal satuan kepolisian yang menangkap anaknya.

“Saya mencari informasi, kabarnya ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, ternyata yang tangkap anggota Polsek Poasia,” beber WOH.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan menjelaskan, Zabur ditangkap atas laporan kasus pencurian di Pasar Anduonohu. Korban diduga mencuri beras dan puluhan rak telur bersama Rizky.

Namun, AC belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Surat penangkapan pun baru diserahkan kepada ibunya 12 jam usai AC ditangkap.

“Baru hari ini tersangka, surat penangkapannya sudah diserahkan kepada ibunya tadi (Rabu sore). Saat penangkapan tidak tahu, apakah diserahkan anggota atau tidak,” ujar IPTU Dahlan.

Ditanya soal penyiksaan yang dilakukan tiga polisi yang melakukan penangkapan, IPTU Dahlan mengaku tak tahu. Sebab, penangkapan dilakukan oleh bagian opsnal.

Namun, dalam surat perintah penangkapan nomor: SP.kap/67/VII/HUK.12.1/2025/Reskrim yang baru diserahkan kepada ibu korban, tertera nama IPTU Dahlan, bersama dengan 4 orang anggota unit reskrim.

Jadi Tersangka

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga polisi yang bertugas di Polsek Poasia sebagai sebagai tersangka pengeroyokan terhadap warga Kendari berinisial AC (26). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah 7 bulan kasus dilaporkan ke polisi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.TAP/1,2,3/II/RES.1.6/2026/Ditreskrimum, tanggal 3 Februari 2026. Ketiga polisi ini dijerat dengan pasal 170 atau 351 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka itu diketahui lewat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra nomor: B/195/II/RES.1.6/Ditreskrimum tertanggal 3 Februari 2026.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan,” tulis surat tersebut.

Meski begitu, belum diketahui ketiganya dilakukan penahanan atau tidak. Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo tak merespons pesan Whatsapp saat dihubungi.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong

Hukum

Diduga Tipu Investor Tambang Asal China Rp 3,5 Miliar, Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang