Home / Hukum

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Perusahaan tambang Ketua Kadin Sultra Anton Timbang disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025 lalu akibat menambang ilegal di kawasan hutan. (Foto: Istimewa)

Perusahaan tambang Ketua Kadin Sultra Anton Timbang disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025 lalu akibat menambang ilegal di kawasan hutan. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap alasan menindak perusahaan tambang Ketua Kadin Sultra Anton Timbang PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alasannya karena PT Masempo Dalle terus beroperasi meski telah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, pada Desember 2025.

PT Masempo Dalle disegel Satgas PKH pada Oktober 2025 lalu lantaran menambang secara ilegal di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare tanpa mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap tongkang yang mengangkut ore nikel. Ore nikel itu merupakan hasil tambang ilegal perusahaan Anton Timbang.

Petugas Satgas PKH kemudian turun melakukan penindakan. Tambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara itu disegel untuk proses pemeriksaan. Setelah disegel ternyata PT Masempo Dalle tetap beroperasi.

“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni, dikutip Kendarihariini dari Detik.com Minggu (15/3/2026).

Petugas Tipidter Bareskrim pun menyita 2 tongkang bermuatan sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir senilai Rp 5,3 miliar di Perairan Marombo Pantai.

“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” ujarnya.

Atas dasar ini, penyidik Tipidter Bareskrim menetapkan dua tersangka tambang ilegal, yakni Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle dan anak buahnya M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang.

Anton Timbang belum memberikan keterangan resmi terkait statusnya sebagai tersangka meski telah dihubungi jurnalis kendarihariini.com, sejak Minggu (15/3/2026).

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Anton Timbang bersama anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal oleh Dittipidter Bareskrim Polri lewat gelar perkara pada (3/3/2026).

Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Anton Timbang (kanan) saat berswafoto dengan Presiden Prabowo Subianto kala kunjungan kerja di Perancis beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir kendarihariini.com lewat Tempo.co, Minggu (15/3/2026).

Selain Anton Timbang, M. Sanggoleo W.W. selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle juga ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi.

“PT Masempo Dalle tidak dapat menunjukkan IUP di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle,” ungkap Irhamni.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan mengatakan, pihaknya belum pernah mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum dan dari media.

“Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya Minggu (15/3/2026).

Wawan menambahkan, dalam setiap proses hukum seharusnya dilakukan klarifikasi kepada semua pihak agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Narapidana Korupsi Tambang Dikirm ke Lapas Nusakambangan

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Hukum

Keponakan Anggota DPRD Wakatobi Serang Warga Pakai Badik, Laporan Diabaikan Polisi

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra